Moratorium, Izin Sawit yang Sudah Terbit Akan Dievaluasi Lagi

Miftah Ardhian
9 Agustus 2016, 20:38
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah sedang menyelesaikan aturan yang mendukung kebijakan penundaan (moratorium) kawasan hutan untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Aturan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan proses penyusunan kebijakan ini sudah hampir final. Setelah dibahas di tingkat kementerian terkait, hasil kajiannya akan dipresentasikan pada sidang kabinet. Kemudian Inpres ini akan disahkan Presiden. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Inpres ini akan terbit.

Advertisement

Setelah aturannya keluar, pemerintah akan menunda penerbitan izin pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan, selama lima tahun. "Tujuannya untuk pengendalian izin, tidak ada ekspansi baru, peremajaan pohon, produktifitas dan pengembangan hilirisasinya. Jadi kombinasi prduk hilir," ujar Siti saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8).

(Baca: Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Soal Moratorium Lahan Sawit)

Saat ini sudah ada beberapa perusahaan sawit yang mengajukan izin untuk membuka lahan baru, seluas 984 ribu hektare. Siti mengaku pemerintah akan menahan penerbitan izin tersebut. Bahkan bagi perusahaan yang sudah memproses dan hanya tinggal melengkapi dokumennya, izinnya pun ditunda.

Bukan hanya untuk permohonan izin baru, pemerintah juga akan mengevaluasi ulang izin sawit bagi kawasan hutan yang sudah memasuki tahap pelepasan. Kawasan hutan yang masih belum dikonversi menjadi lahan sawit pun akan ditarik kembali izinnya.

Siti memastikan bahwa moratorium ini hanya untuk pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan yang masih produktif. Perusahaan masih bisa memanfaatkan kawasan tersebut untuk menanam buah atau pohon lainnya.

Meski demikian, tidak semua kawasan terkena moratorium. Perusahaan masih bisa mendapatkan izin untuk membuka lahan sawit baru selama lahan yang digunakan sudah tidak lagi produktif atau berupa semak belukar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement