Dua Hal Ini Masih Menghambat Program Sejuta Rumah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meyebutkan pembangunan proyek sejuta rumah saat ini baru mencapai 225.806 unit. Artinya, jumlah itu baru mencapai seperlima atau 22,5 persen dari target penyelesaian tahun ini.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin menyebut ada dua hal yang membuat pembangunan sejuta rumah berjalan lamban. “Faktor pertama itu, saya melihat hanya beberapa walikota atau pemerintah daerah yang serius soal ini,” kata Syarif kepada Katadata, Minggu, 14 Agustus 2016. Komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perizinan perumahan masih minim, terutama untuk rumah murah.
Kedua, adanya persyaratan perbankan yang memberatkan dalam pemberian kredit pemilikan rumah, baik untuk pengembang maupun konsumen. (Baca: Program Sejuta Rumah, PUPR Dorong Perumnas Manfaatkan Lahan Pemda).
Oleh sebab itu, Syarif menantikan paket ekonomi ke tiga belas yang akan diluncurkan pemerintah dalam waktu dekat ini. Paket ini disebut-sebut berisi kemudahan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (Baca: Program Sejuta Rumah Terhalang Dua Aturan Pemerintah).
“Kami harap ini bisa menyasar target sejuta rumah,” ujarnya.
Kementerian Pekerjaan Umum menyebut ada 71.944 unit rumah yang sudah terbangun dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sementara itu, sebanyak 12.219 unit rumah memanfaatkan fasilitas pembiayaan lainnya. Adapun rumah yang telah dibangun pengembang tercatat 46.088 unit.
Data Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan ada 11.629 unit rusunawa dan rumah khusus yang terbangun. Jumlah rumah yang didirikan kementerian dan lembaga lainnya mencapai 15.500 unit. Sementara itu, pemerintah daerah tercatat sudah mendirikan 8.448 unit rumah dan meningkatkan kualitas 59.978 rumah.
Sebelumnya, Syarif mengidentifikasi ada tujuh kendala yang dihadapi program sejuta rumah. Pertama, kurangnya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di daerah. Kedua, data perumahan kurang akurat. Ketiga, perumahan belum menjadi program utama pemerintah daerah. (Baca: Investor Jepang Siapkan Rp 2 Triliun untuk Proyek Sejuta Rumah).
Keempat, regulasi pemerintah untuk pembangunan rumah maupun perumahan belum mendukung. Kelima, masih cukup banyak persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan. Keenam, keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah. Ketujuh, tingginya persyaratan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh Bank Indonesia.