Pemerintah Sinkronkan Ribuan Perda Perdagangan dan Investasi
Presiden Joko Widodo menyatakan sudah membatalkan lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda). Hal ini dilakukan lantaran ribuan perda tersebut tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan usaha.
“Pemerintah telah mensinkronkan berbagai perda terkait perdagangan dan investasi,” kata Jokowi dalam pidato kenegaraannya di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus.
Sinkronisasi perda ini dilakukan untuk kepentingan nasional, termasuk daerah. Penyelarasan yang telah dilakukan pemerintah diharapkan bermanfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah).
Jokowi menuturkan sinkronisasi tersebut agar terjadi kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan keragaman regulasi di tingkat pusat dan daerah. Sebab, tidak ada satu pun peraturan pemerintah, di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas UUD 1945. (Baca: Implementasi 12 Paket Kebijakan Sudah Rampung 96 Persen).
Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” ujar Jokowi.
Menurutnya, dengan aturan yang harmonis akan menciptakan keselarasan tersebut dan terwujud dalam 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sampai awal Juni 2016. Sampai saat ini, perangkat regulasi sudah siap 96 persen. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi pada 28 Juni silam.
“Sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi,” kata Jokowi. (Baca: Terkendala Implementasi, Paket Kebijakan Sulit Dorong Ekonomi)
Sejak September tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan selusin paket kebijakan ekonomi. Namun, hingga saat ini implementasi paket kebijakan ini belum bisa berjalan seluruhnya. Ada beberapa peraturan yang belum diterbitkan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Juni lalu menjelaskan secara keseluruhan ada 203 peraturan yang masuk dalam 12 paket kebijakan yang diumumkan pemerintah.