Maskapai Indonesia Akhirnya Diizinkan Terbang ke Amerika

Maria Yuniar Ardhiati
16 Agustus 2016, 14:27
Pesawat Garuda
Arief Kamaludin|KATADATA

Maskapai Indonesia akhirnya dapat kembali terbang ke Amerika Serikat serta negara-negara lain yang mengadopsi standar keselamatan dan keamanan Federal Aviation Administration (FAA) FAA. Kesempatan ini diperoleh setelah Indonesia lulus audit standar keselamatan dan keamanan FAA dan masuk ke kategori 1 FAA. Padahal, sejak tahun 2007, Indonesia berada di kategori 2 FAA.

“FAA menyatakan Indonesia telah mencapai kategori I dan memenuhi standar penerbangan internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, melalui siaran persnya, Senin (15/8).

Duta Besar Amerika Serikat Ad Intertim untuk Indonesia Brian McFeeters memberikan surat pernyataan lolos audit tersebut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi . (Baca: Maskapai Murah Rajai Pasar Bebas Penerbangan ASEAN)

Selanjutnya, Suprasetyo meminta seluruh pemangku kepentingan agar mempertahankan predikat tersebut. Pemangkua kepentingan itu adalah Kementerian Perhubungan sebagai regulator, maskapai penerbangan sebagai operator, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) sebagai pengelola navigasi penerbangan, serta PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II .

“Kami harapkan semua (maskapai Indonesia) mempersiapkan diri untuk mengajukan izin kepada otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat,” ujarnya. Ia pun mengingatkan semua pihak selalu konsisten dan tidak lengah, agar peringkat Indonesia tidak turun kembali menjadi kategori 2. (Baca: Sepi Penumpang, Maskapai Pangkas Puluhan Penerbangan)

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik / Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan mengklaim kementerian tersebut melakukan berbagai pembenahan untuk menaikkan peringkat di FAA. Pembenahan dilakukan pada bidang sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, organisasi, kelengkapan aturan, penegakan hukum, dan penerapan aturan internasional.

“Khusus SDM, Kementerian Perhubungan menambah 100 tenaga inspektur operasi pesawat udara, sehingga jumlah total menjadi 135 orang,” kata Made. Para inspektur melakukan pengawasan yang mencakup dokumen manual, fasilitas penunjang operasional, pelatihan, dan kegiatan operasional. (Baca: ASEAN Salah Satu Tulang Punggung Ekspansi AirAsia)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...