Tak Kunjung Beres, Luhut Ingin RUU Migas Jadi Inisiatif Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
19 Agustus 2016, 14:05
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan berkeinginan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satu caranya adalah menjadikan revisi beleid tersebut sebagai inisiatif pemerintah.

Luhut mengatakan, pembahasan RUU Migas sudah lama dan hingga kini belum juga terbit. “Sudah tiga tahun. Sekarang kami usulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah yang inisiatif biar lebih cepat,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/8). (Baca: Serikat Pekerja Tolak SKK Migas di Bawah Menteri dan Pertamina)

Untuk merealisasikan keinginan itu, Luhut akan bertemu dengan DPR pekan depan. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan draf RUU Migas jika memang nantinya menjadi inisiatif pemerintah. Dengan begitu, draf tersebut bisa segera dibahas bersama DPR.

Namun, aggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menyatakan, Menteri Luhut tidak bisa meminta DPR mengubah RUU Migas menjadi inisiatif pemerintah. Yang bisa meminta itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil pemerintah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga harus terlebih dahulu berbicara dengan Badan Legislatif DPR. ”Pembahasan Undang-Undang menjadi inisatif pemerintah atau DPR harus dibahas dengan badan legislatif,” kata dia kepada Katadata, Jumat (19/8).

Di sisi lain, menurut politisi Golkar yang juga disebut-sebut sebagai kandidat Menteri ESDM ini, proses revisi UU Migas saat ini masih dalam tahap sinkronisasi naskah akademik dari 10 fraksi di DPR. Jadi, tidak bisa mengharapkan revisi UU Migas tersebut rampung tahun ini. (Baca: Fungsi SKK Migas Berpeluang Kembali ke Pertamina)

Sebelumnya, Satya pernah mengatakan, ada dua isu penting yang berkembang dalam pembahasan RUU Migas yaitu mengenai institusi dan kewenangan. Keduanya menjadi sorotan karena membahas berbagai elemen penting di sektor migas, salah satunya menyangkut tipe kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang selama ini dipakai pemerintah.

Menurut dia, pembahasan tipe kontrak sektor migas menjadi pembahasan lintas fraksi di DPR. “Apakah PSC akan seperti sekarang ini? Mesti diingat, saya mencoba mempengaruhi teman-teman di DPR bahwa tipe kontrak kita harus berkaitan kepada profitability. Kalau tidak, tidak ada orang yang mau berusaha,” kata Satya di sela-sela Konvensi ke-40 Asosiasi Pelaku Usaha Migas Indonesia (IPA), di Jakarta, 26 Mei lalu. (Baca: DPR Soroti Dua Poin Utama dalam Pembahasan RUU Migas)

Dalam membahas RUU Migas, Satya berharap pemerintah tetap berpegang teguh pada azas mineral right, yaitu hak kelola untuk mengeksploitasi suatu wilayah. Pemerintah dituntut tetap di puncak dalam pengelolaan migas negara.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...