Pemerintah Cairkan PMN Untuk PLN RP 10,5 Triliun
Pemerintah akhirnya resmi menambah Penyertaan Modal Negara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan aset negara sebagai PMN nontunai. Jumlahnya tambahan modal dari pengalihan aset ini mencapai Rp 10,58 triliun.
Keputusan untuk mengalihkan aset ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. PP ini ditandatangani dan mulai berlaku pada 8 Agustus lalu.
“Penambahan Penyertaan Modal Negara ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” seperti dikutip dalam PP tersebut. Pengadaan barang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2004-2013.
(Baca: Berharap Holding, Rini Soemarno Setop Suntik BUMN Tahun Depan)
Dalam PP ini disebutkan ada lima kelompok barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM yang dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke PLN. Lima kelompok ini terdiri dari 25 unit pembangkit listrik dan sarana penunjang senilai Rp 312,09 miliar.
Barang lainnya adalah 19 unit gardu induk senilai Rp 417,43 miliar, 135 unit gardu distribusi dan instalasi gardu listrik senilai Rp 3,08 triliun, 135 unit jaringan distribusi senilai Rp 7,20 triliun, dan 17 unit jaringan transmisi senilai Rp 1,31 triliun.
Pemerintah merasa perlu memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan PLN. Tujuannya agar PLN bisa meningkatkan kemampuan pembiayaannya. Sehingga kapasitas usaha perusahaan ini bisa meningkat.
PLN membutuhkan banyak pembiayaan untuk mensukses program pembangunan pembangkit 35 gigawatt (GW) beserta jaringan transmisinya di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan program ini bisa selesai pada 2019.
Sebelumnya, keputusan penambahan modal PLN ini juga sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan pemberian dana ini bersifat nontunai atas hasil revaluasi aset yang dilakukan perusahaan setrum tersebut.
(Baca: Bangun Pembangkit Listrik di Indonesia Timur Butuh Rp 152 Triliun)
“Kalau ke PLN yang pasti untuk mendorong agar tantangan 35.000 megawatt (35 GW) bisa diatasi. Lalu, agar problem byar-pet di berbagai daerah terselesaikan. Ketersediaan listrik kita amat mendesak. Sesuai harapan presiden agar seluruh negeri bisa diterangi,” kata Teguh usai rapat kerja di DPR, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Seluruh fraksi menyetujui kucuran PMN dengan beberapa pertimbangan. Komisi VI mensyaratkan harus ada clearance dari audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, dana nontunai ini akan digunakan untuk membangun kelistrikan daerah terpencil di Indonesia. PMN tersebut, harus dilihat sebagai investasi jangka panjang demi meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia.
"Investasi untuk pembangunan daerah-daerah terluar, itu kan sulit. Kami akan pakai PMN untuk itu,” ujarnya.
Selain untuk mendirikan pembangkit, dana PMN juga untuk membangun transmisi dan melakukan distribusi listrik. Prioritas penggunaan PMN memang untuk mendistribusikan listrik tegangan 20kV ke bawah yang digunakan oleh masyarakat di daerah terpencil dan terluar
Lebih umum lagi, dana PMN akan mendukung program pemerintah dalam kedaulatan energi, meningkatkan jumlah pelanggan PLN sebesar 9,69 persen per tahun, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam program 35.000 MW, dan menunjang program peningkatan rasio elektrifikasi.
(Baca: PLN Siapkan Enam Langkah Tingkatkan Listrik Perdesaan)