Ini yang Banyak Ditanyakan ke Sri Mulyani tentang Tax Amnesty

Desy Setyowati
22 Agustus 2016, 20:07
Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Walau telah menginjak bulan kedua, pemerintah masih berulang kali melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, mayoritas masyarakat menanyakan soal harta, yakni sebesar 10 ribu penanya.

Sementara itu, tiga ribu wajib pajak bertanya mengenai tarif tebusan dan 769 bertanya perihal syarat pengajuan pengampunan pajak. Sedangkan sisanya bertanya mengenai formulir, warga negara Indonesia di luar negeri, dan kepastian mengenai kewajiban setelah mengikuti amnesti pajak.

Advertisement

“Banyak juga yang khawatir akan dikejar-kejar setelah ikut tax amnesty,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016. (Baca: Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia).

Perihal harta, dia melanjutkan, biasanya yang ditanyakan mengenai nilai wajar harta atau utang sebagai pengurang harta. Materi lainnya yang dipermasalahkan terkait wajib pajak dengan tunggakan hutang, wajib pajak dalam pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, serta terkait pengisian formulir Surat Penyertaan Harta (SPH).

Secara sederhana, Sri menyatakan bahwa perhitungan amnesti pajak dimulai dengan membandingkan daftar harta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2015 dengan daftar harta sebenarnya pada 31 Desember 2015. Kemudian, selisihnya merupakan objek amnesti pajak. Adapun utang akan menjadi pengurang sehingga mendapat nilai harta bersih. (Baca: Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap).

Sedangkan terkait subjek, masyarakat banyak bertanya mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan efek bila tidak memilikinya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan suami-istri, atau yang bekerja sebagai profesional seperti dokter dan pengacara.

Dari data yang sudah masuk dalam amnesti pajak, kata Sri, 48,2 persen harta yang dilaporkan -sekitar 20,3 ribu- berupa uang kas dan setara kas. “Enam persen dari jumlah tersebut dibawa kembali ke dalam negeri (repatriasi),” katanya. (Baca: OJK: Dana Repatriasi Kuatkan Perbankan dan Ekonomi).

Sementara itu, 22,1 persen atau 9,3 ribu harta berupa tanah dan bangunan, dan 1,4 persen dari jumlah itu direpatriasi. Lalu 18 persen atau 7)..,6 ribu jenis harta yang dilaporkan merupakan investasi dan surat berharga, sebanyak 1,1 persennya direpatriasi.

**

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement