Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia

Desy Setyowati
22 Agustus 2016, 17:55
Tax Amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).

Dalam catatan Direktorat Pajak, wajib pajak di sembilan negara menyumbang 50 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri. Kesembilan negara itu yakni Inggris, Selandia Baru, Kanada, Cina, Amerika Serikat, Malaysia, Hong Kong, Australia, dan Singapura.

Nilai deklarasi dan repatriasi wajib pajak mereka mencapai Rp 7,1 triliun per 20 Agustus. Singapura menjadi mayoritas penyumbang amnesti pajak senilai Rp 5,9 triliun. Sayang, hanya Rp 1,1 triliun yang direpatriasi. Sisanya hanya dideklarasikan. (Baca: Dirayu Singapura, Kadin Tetap Bawa Pulang Dana ke Indonesia).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil diskusinya dengan Menteri Keuangan Singapura, tidak ada upaya dari negara itu untuk menggagalkan pelaksanaan amnesti pajak. Untuk memastikan hal itu, ia selalu mengawasi pelaksanaan tax amnesty di berbagai negara termasuk di Indonesia.

“Pemerintah Singapura menyampaikan mendukung amnesti pajak, bahkan pertemuan dengan investor dan bankir untuk comply pelaksanaan UU,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016. (Baca: Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Terbesar).

Pertengahan Juli lalu merebak kabar sejumlah bank di Singapura menawarkan kepada nasabah asal Indonesia agar tidak merepatriasi hartanya -dan terkena tarif tebusan hanya dua persen. Nasabah cukup mendeklarasikan asetnya dengan tarif tebusan empat persen dan uang mereka tetap di bank Singapura. Sebagai imbalan, bank-bank di sana bersedia membayar selisih dua persen yang dibayarkan wajib pajak. 

Asal NegaraDeklarasi Luar NegeriRepatriasiTotal
SingapuraRp 4,8 triliunRp 1,1 triliunRp 5,885 triliun
AustraliaRp 616 miliarRp 15 miliarRp 631 miliar
Hong KongRp 124 miliarRp 71 miliarRp 195 miliar
MalaysiaRp 95 miliar-Rp 95 miliar
ASRp 75 miliarRp 5 miliarRp 80 miliar
CinaRp 53 miliar-Rp 53 miliar
KanadaRp 25 miliarRp 1 miliarRp 26 miliar
Selandia BaruRp 17 miliar-Rp 17 miliar
InggrisRp 12 miliarRp 140 miliarRp 152 miliar
TotalRp 5,816 triliunRp 1,318 triliunRp 7,134 triliun

Untuk mendorong dilakukannya repatriasi oleh wajib pajak di luar negeri, Sri memperkuat sosialisasi. Ada beberapa hal yang semestinya mendorong wajib pajak memilih repatriasi ketimbang hanya mendeklarasi aset. (Baca: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...