Pelonggaran Ekspor Konsentrat, DPR Diminta Segera Bahas RUU Minerba

Miftah Ardhian
23 Agustus 2016, 12:28
pertambangan
pertambangan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengakatan belum memutuskan untuk melonggarkan ekspor konsentrat atau tetap melarang ekspor hasil tambang mineral itu pada tahun depan. Selain masih dibahas pemerintah, juga perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

“Saya tidak bisa mengatakan itu (relaksasi ekspor), karena menjadi keputusan bersama pemerintah. Jadi kita tunggu saja dalam pembahasannya nanti di undang-undang ya,” kata Bambang. (Baca: Luhut: Rekomendasi Izin Ekspor Freeport dari Sudirman Said).

Advertisement

Walau demikian, dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan relaksasi. Pertimbangannya, konsentrat hasil pertambangan sudah memiliki nilai tambah besar walau belum dimurnikan.Oleh karena itu, dia meminta DPR segera membahas revisi Undang-Undang Minerba. Di dalamnya bisa disisipkan pasal yang mengatur tentang ekspor konsentrat.

Bambang berharap revisi kelar sebelum 2017. Dengan demkian pembahasannya dikebut di sisa akhir tahun ini. “UU Panas Bumi juga cepet selesai. Kemarin, kebetulan saya juga anggotanya,” ujarnya. (Baca: Menteri Arcandra Dicopot, Izin Ekspor Freeport Tetap Sah).

Wacana relaksasi ekspor ini sudah lama mencuat dan memicu pro-kontra. Penolakan, misalnya, datang dari Komite Ekonomi dan Industri Indonesia (KEIN). Komite menganggap proses hilirisasi harus dikedepankan untuk menciptakan nilai tambah bagi komoditas tambang, yaitu dengan membangun pabrik pengolahan dan pemurinian mineral atau smelter.

Ketua Komite Soetrisno Bachir mengatakan relaksasi izin ekspor minerba bertentangan dengan semangat penciptaan nilai tambah bagi produk pertambangan. Oleh karena itu, Komite mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement