Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
24 Agustus 2016, 12:28
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Antusiasme pengunjung acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta.

Kalangan pengusaha mengakui belum mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajarinya dan menunggu tambahan aturan baru dari pemerintah. Selain itu, pengusaha mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan program tersebut yang direncanakan rampung akhir Maret tahun depan. 

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter mengungkapkan, para wajib pajak masih membutuhkan sosialisasi dari pemerintah untuk memahami seluk-beluk program amnesti pajak yang baru berjalan efektif sejak 18 Juli lalu.

Sementara itu, peraturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terbit ketika program itu mulai berjalan. Saat ini, pemerintah telah merilis empat PMK, yaitu PMK No. 118/2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan PMK 119/2016 tentang tentang tata cara repatriasi dana dan penempatannya pada instrumen investasi di pasar keuangan. Selain itu, PMK 122 tentang tata cara repatriasi dana dan investasinya di luar pasar keuangan serta PMK 123 yang merevisi PMK 119.

Namun, menurut Chris, aturan itu masih belum cukup. “Banyak pemilik aset besar butuh aturan-aturan lain," katanya kepada Katadata, Selasa (23/8). Salah satunya adalah peraturan mengenai perusahaan cangkang (special purpose vehicle / SPV). (Baca: Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September)

Ia menjelaskan, banyak wajib pajak beraset besar yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri . Beberapa di antaranya tertera dalam dokumen rahasia "Panama Papers" milik perusahaan jasa keuangan Mossack Fonseca yang bocor beberapa waktu lalu. Jika peraturan teknis itu terbit, menurut Chris, para pengusaha bisa mempelajarinya sehingga bersedia mengikuti program pengampunan pajak.

Pada Jumat (19/8) pekan lalu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah tengah menggodok PMK bagi perusahaan cangkang agar memudahkan para wajib pajak mendeklarasikan sekaligus repatriasi hartanya. Aturan itu direncanakan akan terbit dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Menurut Robert, struktur pembentukan SPV milik warga Indonesia ini beragam. Misalnya, ada yang menggunakan nomine satu lapis atau atas nama satu pihak dan bisa langsung balik nama. Namun, ada pula yang menerapkan sistem nomine berlapis-lapis. Alhasil, sulit menutup perusahaan cangkang tersebut untuk kemudian hartanya dibawa masuk ke Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Chris mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan pengampunan pajak, khususnya periode triwulan pertama yang menawarkan tarif tebusan rendah dan rampung pada akhir September nanti. “Bagusnya ditambah dua bulan lagi tahap pertama, sampai November,” kata dia.

(Baca: Pemerintah Godok Aturan Tax Amnesty untuk Perusahaan Cangkang)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...