Aturan Pengalihan Aset Perusahaan Cangkang Sudah Terbit

Ameidyo Daud Nasution
27 Agustus 2016, 10:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Keuangan menerbitkan satu lagi aturan teknis dan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/2016 tentang tata cara pengalihan aset perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle/SPV).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Seksama, peraturan tersebut telah diterbitkan pada Jumat (26/8) dan diharapkan sudha bisa diakses oleh publik awal pekan depan. 

"Setahu saya hari ini (Jumat) masih diundangkan, kami harap Senin (29/8) sudah ditaruh di situs (Kementerian Keuangan)," katanya kepada Katadata, Jumat (26/8). Namun, Hestu tidak dapat menjelaskan poin-poin penting dalam PMK anyar tersebut. (Baca: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty)

Peraturan mengenai pengalihan aset perusahaan cangkang ke dalam negeri ini memang merupakan usulan para pengusaha. Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter menyatakan, aturan terkait perusahaan cangkang itu merupakan salah satu aturan yang paling ditunggu lantaran banyak wajib pajak beraset besar yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri.

Beberapa di antaranya tertera dalam dokumen rahasia "Panama Papers" milik perusahaan jasa keuangan Mossack Fonseca yang bocor beberapa waktu lalu. Jika peraturan teknis itu terbit, menurut Chris, para pengusaha bisa mempelajarinya sehingga bersedia mengikuti program pengampunan pajak.

Sedangkan PMK itu bakal mengatur tentang deklarasi dan repatriasi aset perusahaan cangkang yang tidak memiliki kegiatan usaha aktif. Adapun aturan teknis untuk perusahaan cangkang yang memiliki kegiatan operasional sudah diatur dalam PMK No. 118/PMK.8/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

(Baca: Pengusaha Janji Ada Banjir Dana Repatriasi di Akhir September)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, struktur pembentukan SPV milik warga Indonesia ini beragam. Misalnya, ada yang menggunakan nomine satu lapis atau atas nama satu pihak dan bisa langsung balik nama. Namun, ada pula yang menerapkan sistem nomine berlapis-lapis. Alhasil, sulit menutup perusahaan cangkang tersebut untuk kemudian hartanya dibawa masuk ke Indonesia.

Ia menjelaskan, Apindo telah memberikan usulan beberapa fasilitas yang bisa diberikan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut. “Itu sedang kami kaji agar membantu mereka sehingga mulus dalam melakukan unwind (menutup) SPV,” kata Robert. Dengan begitu, SPV tersebut bisa membangun perusahaan dengan struktur baru atau bergabung (merger) dengan perusahaan yang sudah ada di Indonesia.

(Baca: Pemerintah Godok Aturan Tax Amnesty untuk Perusahaan Cangkang)

Dengan terbitnya peraturan tentang pengalihan aset perusahan cangkang tersbeut, berarti pemerintah telah merilis lima aturan teknis pengampunan pajak berupa PMK. Peraturan itu terdiri atas PMK No. 118/2016, PMK 119/2016 tentang tentang tata cara pengalihan harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan, dan PMK 122 tentang tata cara pengalihan aset atau harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan. Selain itu, PMK 123 yang merevisi PMK 119.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...