Luhut Dorong Proyek Masela Gunakan Produk Pipa Dalam Negeri

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Miftah Ardhian
27 Agustus 2016, 14:00
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk industri dalam negeri khususnya pipa. Kewajiban penggunaan pipa lokal ini berlaku juga untuk proyek Blok Masela di Laut Arafura.  

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong agar pipa untuk mengalirkan gas Blok Masela dari sumur ke kilang menggunakan pipa dalam negeri. “Kalau bisa ya harus, untuk memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)” kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/8). (Baca: Anak Usaha Bakrie Incar Proyek Jaringan Pipa Blok Masela)

Menurutnya penggunaan pipa dalam negeri ini tidak hanya berlaku untuk proyek Blok Masela. Seluruh kontraktor migas yang telah berkontrak dengan pemerintah harus memenuhi TKDN dalam kegiatan operasinya.

Untuk meningkatkan TKDN ini, kata Luhut, tidak perlu mengeluarkan aturan baru. Alasannya hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dia pun sudah mengingatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mendorong kontraktor meningkatkan penggunaan TKDN di hulu migas. Hal ini diungkapkannya saat berkunjung ke kantor SKK Migas di Gedung City Plaza, Jakarta, Jumat (26/8).

“Saya memberi arahan kepada teman-teman di sini supaya bekerja lebih efisien, lebih banyak menggunakan TKDN dan bekerja dengan teamwork dan memegang teguh garis komando ke atas, mereka harus royal kepada pimpinannya,” kata dia. 

(Baca: Tingkatkan TKDN, Luhut Minta Pertamina Pakai Pipa Dalam Negeri)

Sementara itu, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan arahan Menteri Luhut sudah sangat jelas mengenai penggunaan produk dalam negeri. "Akan menjadi pedoman kami. Pada saat kontraktor kontrak kerjasama melakukan penentuan spesifikasi akan diusahakan sesuai dengan barang-barang produksi dalam negeri,"kata dia kepada Katadata.

SKK Migas mencatat nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas hingga Juni 2016 sebesar US$ 4,5 miliar. Berdasarkan biaya yang dikeluarkan, porsi TKDN baru mencapai 46,1 persen. Rinciannya untuk pengadaan jasa US$ 2,34 miliar dan barang US$ 2,16 miliar. (Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas)

Sebagai perbandingan, pada 2015 porsi TKDN bisa mencapai 68 persen. Angka itu tertinggi sejak 10 tahun terakhir. Tahun 2014 hanya 54 persen, sebelumnya 57 persen dan pada tahun 2006 hanya 43 persen.

Grafik: TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-2015
TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-2015

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...