Ada Sanksi, Pembetulan SPT atau Tax Amnesty Harus Jujur

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Safrezi Fitra
31 Agustus 2016, 13:51
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tidak hanya menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan ini juga memperjelas wajib pajak yang sudah taat membayar pajak atas penghasilannya juga bisa tidak perlu ikut program ini.

“Wajib pajak yang seluruh penghasilannya telah dipajaki dapat memilih pembetulan SPT tahunan untuk melaporkan harta tambahan, tanpa membayar pajak tambahan,” ujar Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Katadata, Selasa (30/8).

Penegasan mengenai masyarakat yang taat pajak tidak perlu ikut tax amnesty ini, sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan semua hartanya. Karena ada ancaman serius jika wajib pajak tidak memanfaatkan peluang ini. (Baca Klinik Amnesti Pajak: Bagaimana Jika Wajib Pajak Tidak Ikut Amnesti Pajak?)

Jika dalam tiga tahun ke depan Ditjen Pajak menemukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam SPT dan wajib pajak ini tidak ikut program tax amnesty, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Wajib pajak tersebut juga akan terkena sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena telah dianggap sebagai penghasilan, wajib pajak ini harus membayar pajak dan terkena sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan, selama maksimal dua tahun.

Kesempatan untuk mengungkapkan seluruh harta, baik dengan tax amnesty atau pembetulan SPT juga harus dilakukan secara jujur, tanpa ada yang disembunyikan. Karena sanksinya akan lebih berat, jika wajib pajak sudah ikut pembetulan SPT atau tax amnesty, tapi masih ada harta yang tidak dilaporkan. Sanksinya bisa terkena denda 200 persen atas harta yang tidak dilaporkan, bahkan bisa sampai pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...