Revisi Aturan Menteri Batal, Pemerintah Amendemen Kontrak Blok Mahakam

Anggita Rezki Amelia
1 September 2016, 21:59
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Pemerintah hanya akan mengamendemen kontrak Blok Mahakam, agar masa transisi alih kelola bisa berjalan lancar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan PT Pertamina (Persero) bisa berinvestasi di Blok Mahakam pada 2017, tanpa perlu mengubah Permen ESDM 15/2015. Karena dalam aturan tersebut juga sudah mengatur adanya masa transisi untuk blok migas yang akan berakhir kontraknya. (Baca: Aturan Menteri ESDM Direvisi agar Transisi Blok Mahakam Mulus)

Ketentuan mengenai masa transisi ini diatur dalam pasal 14 permen tersebut. Pasal ini menyebutkan jika Pertamina mendapatkan izin pengelolaan, maka kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina, untuk mengambil langkah-langkah persiapan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak kerjasama. Langkah-langkah persiapan itu antara lain, akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.

Untuk mendetailkan ketentuan mengenai masa transisi ini, Wiratmaja mengatakan hanya perlu mengamendemen kontrak yang akan berlaku di 2018. Kontrak ini sudah ditandatangani Pertamina pada akhir tahun lalu.

“Untuk mendetailkan proses Pertamina bisa mendanai selama masa transisi, supaya bisa mendapat cost recovery,” kata dia usai rapat dengan Komisi VII di Jakarta, Kamis (1/9).

Menurut Wirat, proses amandemen ini akan segera dilakukan. Setelah itu, Pertamina bisa berinvestasi untuk kegiatan di Blok Mahakam pada 2017. Dengan begitu, Pertamina bisa menjaga tingkat produksi migas di blok tersebut. (Baca: Total Waspadai Penurunan Produksi Blok Mahakam)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...