Revisi Aturan Menteri Batal, Pemerintah Amendemen Kontrak Blok Mahakam
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Pemerintah hanya akan mengamendemen kontrak Blok Mahakam, agar masa transisi alih kelola bisa berjalan lancar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan PT Pertamina (Persero) bisa berinvestasi di Blok Mahakam pada 2017, tanpa perlu mengubah Permen ESDM 15/2015. Karena dalam aturan tersebut juga sudah mengatur adanya masa transisi untuk blok migas yang akan berakhir kontraknya. (Baca: Aturan Menteri ESDM Direvisi agar Transisi Blok Mahakam Mulus)
Ketentuan mengenai masa transisi ini diatur dalam pasal 14 permen tersebut. Pasal ini menyebutkan jika Pertamina mendapatkan izin pengelolaan, maka kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina, untuk mengambil langkah-langkah persiapan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak kerjasama. Langkah-langkah persiapan itu antara lain, akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.
Untuk mendetailkan ketentuan mengenai masa transisi ini, Wiratmaja mengatakan hanya perlu mengamendemen kontrak yang akan berlaku di 2018. Kontrak ini sudah ditandatangani Pertamina pada akhir tahun lalu.
“Untuk mendetailkan proses Pertamina bisa mendanai selama masa transisi, supaya bisa mendapat cost recovery,” kata dia usai rapat dengan Komisi VII di Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Wirat, proses amandemen ini akan segera dilakukan. Setelah itu, Pertamina bisa berinvestasi untuk kegiatan di Blok Mahakam pada 2017. Dengan begitu, Pertamina bisa menjaga tingkat produksi migas di blok tersebut. (Baca: Total Waspadai Penurunan Produksi Blok Mahakam)
Selain amendemen kontrak, ada dua payung hukum lain yang akan mendukung proses transisi. Keduanya adalah Surat Keputusan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan perjanjian antara Pertamina dan Total E&P selaku operator Blok Mahakam hingga 31 Desember 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Surat Keputusan SKK Migas sudah selesai. "Mungkin dalam satu dua hari ini akan saya tandatangani dan itu berarti proses transformasi dari Total ke Pertamina," kata dia.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan adanya payung hukum cukup penting Pertamina agar bisa masuk di Blok Mahakam. "Pertamina juga tidak benar kalau tidak ada payung hukum. Sedangkan Total yang melakukan pekerjaan tetapi yang dampaknya tidak di tahun itu tapi di tahun mendatang," ujar dia.
Dwi juga mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan untuk mulai berinvestasi di Blok Mahakam tahun depan. Termasuk kesiapan dana sebesar US$ ,5 miliar yang berasal dari kas internal perusahaan.
" Selama ada dana internal yang tersedia maka tentu dimanfaatkan," ujar Dwi. (Baca: Pertamina Sedia Rp 20 Triliun Mengebor 19 Sumur Blok Mahakam)