Darmin: Wajib Pajak Tak Perlu Takut dengan Satgas Tax Amnesty

Miftah Ardhian
2 September 2016, 18:56
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah memastikan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus tax amnesty bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Satgas ini tidak akan memaksa wajib pajak besar ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui tugas dari satgas tax amnesty adalah menghubungi para wajib pajak berpenghasilan besar. Namun, satgas ini hanya mengecek apakah masih ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan.

"Paling tidak dicek. Kalau dia bilang tidak ada (harta yang belum dilaporkan), ya sudah. Kenapa jadi takut," ujar Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/9). (Baca: Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty)

Jika wajib pajak yang dihubungi ini merasa sudah melaporkan semua hartanya, maka tidak perlu ikut tax amnesty. Namun, jika masih ada beberapa harta yang tidak dilaporkan, satgas akan menyarankan untuk ikut program ini.

Undang-Undang Pengampunan Pajak memang tidak mengharuskan semua wajib pajak ikut program tax amnesty. Namun, ada sanksi bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh, jika tidak ikut program ini.

Ketika Ditjen Pajak menemukan ada harta yang tidak pernah dilaporkan dan berasal dari penghasilan yang tidak dibayarkan pajaknya. Maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan denda maksimal sebesar 48 persen dari harta tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak adalah fasilitas yang disediakan oleh negara. Boleh digunakan atau tidak. Payung hukumnya juga menempatkan amnesti pajak sebagai hak yang bisa diambil masyarakat dan bukan kewajiban.

"Ini kan hak. Yang gede-gede (wajib pajak besar) pun seperti itu, bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil bisa menggunakan, bisa tidak," ujarnya.  (Baca: Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi Pajak)

Namun, dia juga menekankan bahwa sasaran utama program ini adalah pembayar pajak yang nilainya besar. Khususnya wajib pajak berpenghasilan besar yang selama ini banyak menaruh uangnya di luar negeri. Untuk mengejar sasaran tersebut, Jokowi pun memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membentuk Satgas khusus tax amnesty.    

Darmin mengatakan Satgas ini akan dibentuk pada setiap kantor pajak, mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tugasnya mendorong dan memastikan wajib pajak, terutama yang penghasilannya besar dan menyimpan dananya di luar negeri.

“Satgas ini akan segera memanggil orang-orang yang berpenghasilan tinggi, apalagi ada indikasi yang punya dana di luar," ujar Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/9). (Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty)

Pada kantor pusat, satgas ini terdiri dari enam tim yang masing-masing beranggotakan 6-7 orang. Tim dengan jumlah yang sama juga akan dibentuk di setiap Kanwil dan KPP. Setiap anggota bertugas menghubungi dan memanggil 50 wajib pajak, dan mendorongnya untuk ikut tax amnesty.

Artinya untuk kantor pusat saja ada sekitar 1.800 wajib pajak besar yang berpotensi bisa ikut tax amnesty. Masih ditambah lagi sekitar 300 wajib pajak yang akan dihubungi oleh satgas di setiap kantor operasional Ditjen Pajak. Dalam situs resminya disebutkan Ditjen Pajak memiliki lebih dari 500 kantor operasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...