MK Kabulkan Gugatan Setya, Rekaman "Papa Minta Saham" Ilegal

Ameidyo Daud Nasution
7 September 2016, 20:22
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)

Nasib baik sedang berpihak kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Setya terhadap uji materi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alhasil, rekaman kasus "Papa Minta Saham" yang telah menjungkalkan Setya dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir tahun lalu, dinyatakan ilegal.

"MK mengabulkan permohonan sebagian frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat pembacaan amar putusannya, seperti dalam keterangan pers yang diterima Katadata, Rabu (6/9).

Arief juga menyebut gugatan Novanto terhadap Pasal 44 huruf B UU ITE dikabulkan oleh MK. Keputusan itu dituangkan dalam surat Nomor 20/PUU-XIII/2016. (Baca: Jelang Sidang Putusan Setya, Jokowi "Kirim" Dua Pesan ke MKD)

Berdasarkan keputusan itu, mahkamah beranggapan langkah perekaman percakapan yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Fereeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin kala itu, tanpa izin pengadilan. Jadi, rekaman atau penyadapan itu dianggap tidak sah. Lantaran MK memutuskan penyadapan itu tidak sah maka secara otomatis rekaman tersebut tidak dapat menjadi bukti sah di pengadilan.

Alasan lain keputusan MK mengkabulkan permohonan Setya adalah tidak ada penjelasan mendetail tentang tata cara penyadapan. Begitu pula ketiadaan regulasi tentang penyadapan. "Ini agar tidak ada kesewenang-wenangan atas privasi warga negara," kata Arief.

Namun, putusan MK itu tidak bulat. Dua hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion. Hakim Suhartoyo menjelaskan gugatan Setya telah memenuhi Pasal 31 Ayat 3 UU ITE dan tidak membatalkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 dalam beleid tersebut. Termasuk juga Pasal 26 A Undang-undang Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...