Tax Amnesty Jaring Sepuluhan Ribu Orang Tak Pernah Bayar Pajak

Martha Ruth Thertina
7 September 2016, 10:31
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhasil menjaring hampir 10 ribu wajib pajak yang selama ini tidak pernah membayar pajak. Hingga awal September 2016, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 9.588 wajib pajak tak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lalu mengikuti tax amnesty. Jumlah tersebut lebih dari sepertiga total wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta untuk ikut program pengampunan pajak tersebut.

Deklarasi harta dari hampir 10 ribu wajib pajak ini mencapai Rp 35,34 triliun. Sedangkan uang tebusan yang mereka bayarkan mencapai Rp 655,18 miliar. (Baca juga: Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.929 Wajib Pajak Baru).

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak, Hestu  Yoga Saksama mengungkapkan pencapaian ini sesuai dengan tujuan tax amnesty yaitu memperbaiki basis perpajakan. “Setelah mendapatkan amnesti pajak, untuk tahun-tahun ke depan diharapkan wajib pajak melaporkan penghasilannya sesuai dengan profil harta yang sudah diungkapkan, kata Hestu kepada Katadata, Selasa, 6 September 2016.

Ditjen Pajak mencatat ada 1.929 wajib pajak baru yang mengikuti tax amnesty. Sebanyak 1.591 di antaranya baru memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku pada Juli 2016. Dari wajib pajak baru tersebut, Direktorat menerima duit tebusan Rp 123,24 miliar dan data harta repatriasi Rp 6,86 triliun. 

Semakin mendekati akhir periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016, jumlah wajib pajak yang memasukkan surat pernyataan harta (SPH) juga terpantau meningkat. Direktorat mencatat rata-rata jumlah SPH mencapai 1.889 per hari pada September ini. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan posisi Juli yang hanya 25 SPH per hari dan Agustus yang mencapai 705 SPH per hari.

Sebagai informasi, program tax amnesty terbagi atas tiga triwulan yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017. Tarif tebusan meningkat sesuai periode. Khusus repatriasi dan deklarasi dalam negeri, tarif tebusan pada periode pertama sebesar dua persen dari harta bersih yang diungkap. Kemudian tarifnya naik menjadi tiga persen pada periode kedua, dan pada periode terakhir sebesar lima persen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement