Jokowi Segera Klarifikasi Keputusan Status WNI Arcandra

Safrezi Fitra
8 September 2016, 21:57
Jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera mengklarifikasi keputusan terkait status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Hal ini disampaikannya sebelum kembali ke Indonesia, usai KTT ASEAN di Laos (8/9).

Jokowi mengaku belum mengetahui secara detail laporan mengenai diteguhkannya kembali Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dia pun ingin mengetahui terlebih dahulu mengenai proses kronologis pengurusannya secara lengkap.

"Jadi kronologis pengurusannya seperti apa kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus. ‎Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) akan saya panggil," ujar Presiden.

(Baca: Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI)

Arcandra Tahar resmi kembali menyandang status WNI dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk meneguhkan kewarganegaraannya. Hal ini dinyatakan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar. Peneguhan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.

Yasona mengumumkan status kewarganegaraan Arcandra dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (7/9) kemarin. Dia menjelaskan, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus lalu.

Keputusan itu telah disahkan oleh Department State of the United States of America. Hal ini pun sudah dikonfirmasi melalui surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu. (Baca: Wapres JK Nilai Arcandra Berpeluang Jabat Lagi Menteri ESDM)

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless,” kata Yasonna. Keputusan status WNI Arcandra disahkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM pada 1 September lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...