Tak Perpanjang Tax Amnesty, Menkeu Janji Permudah Isi Formulir

Ameidyo Daud Nasution
9 September 2016, 09:57
Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempermudah proses administrasi pengampunan pajak. Hanya itu yang ia janjikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bukan mengubah undang-undang untuk memperpanjang periodesasi program tax amnesty tersebut.

"Ruang untuk bergerak (perpanjang periode pertama) sama sekali tidak ada. Tapi kalau ada usulan permudah formulir, kami akan lakukan," kata Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia dalam rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.

Advertisement

Menurutnya, perlu amandemen Undang-Undang Pengampunan Pajak apabila periode ini ingin diperpanjang. Sebab, Undang-Undang mengatur secara lugas masa tax amnesty dan besaran tarif tebusannya. "Sangat eksplisit di aturan tersebut timing-nya," kata dia. (Baca: DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila Terbitkan Perpu Tax Amnesty).

Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017.  Tarif terendah berlaku pada periode pertama yaitu dua  persen dan terus meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir. (Baca juga: OJK Setuju Permudah Lembaga Pengelola Dana Amnesti Pajak).

Sebetulnya, pemerintah bisa saja melakukan perubahan terhadap aturan Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), keputusan tersebut ada di tangan Presiden. Saat dikonfirmasi tentang kemungkinan Perpu untuk perpanjangan periode pertama tax amnesty, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Ari Dwipayana mengatakan pemerintah belum membahas opsi itu.

Sebelumnya, kalangan pengusaha melontarkan permintaan agar pemerintah memperpanjang periode pertama tax amnesty dari akhir September menjadi Desember. Pertimbangannya, sosialisasi dan aturan penunjang program ini baru efektif dalam beberapa minggu. Jika tak bisa, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap ada kemudahan administrasi bagi pengusaha yang ingin ikut tax amesty.

Masih Minim, Tebusan Tax Amnesty
Masih Minim, Tebusan Tax Amnesty (Katadata)

"Jadi misalnya kami dengan surat tertulis menyatakan ikut tax amnesty sekarang, tapi apabila waktu pengurusannya tidak cukup, maka tetap bisa menggunakan tarif awal (2 persen)," kata Rosan. (Baca juga: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi).

Ide perpanjangan ini juga sempat dilontarkan beberapa ekonom sebagai alternatif solusi guna mengangkat perolehan tax amnesty di tahun ini. Pemerintah menargetkan pemasukan sebesar Rp 165 triliun dana tebusan dari program tersebut. Sedangkan pada Jumat 9 September 2016, perolehan baru Rp 7,36 triliun atau 4,5 persen dari target.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement