Menteri Perdagangan Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan

Desy Setyowati
15 September 2016, 17:47
Pasar Tradisional
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian terhadap tujuh komoditas pangan. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga pangan, baik di tingkat petani maupun konsumen.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/MDAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang diteken oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 9 September lalu dan dipublikasikan Kamis ini (15/9). Peraturan menteri ini merupakan tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tujuh komoditas pangan yang diatur harganya yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Di dalam Permendag tersebut, Enggar menetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. (Baca: Importir Sapi Potong Akan Diwajibkan Bangun Peternakan)

Harga acuan ini akan berlaku selama empat bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang. Sedangkan penetapan harga acuannya dengan mempertimbangkan struktur biaya mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan biaya lainnya.

”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga," ujar Enggar dalam siaran persnya.

Dia pun berharap, penetapan harga acuan ini bisa mengendalikan harga di tingkat konsumen. Namun tetap memerhatikan keuntungan yang diterima oleh petani dan peternak. Harga acuan ini juga menjadi referensi bagi Perum BULOG ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya dalam menjalankan tugas pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.

(Baca: Pemerintah Siapkan Dua Langkah Tekan Impor Gula)

Sebagai implementasi awal Permendag ini, Kementerian Perdagangan telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500 per kilogram (kg).

Enggar mengatakan, PD Pasar Jaya telah berkomitmen melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung.

(Baca: Tingkatkan Produksi Pangan, Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan Lahan)

Berikut ini rincian harga acuan penjualan tujuh komoditas pangan di tingkat konsumen, yang mulai berlaku awal pekan ini hingga empat bulan ke depan.

  1. Harga beras Rp 9.500 per kilogram (kg)
  2. Harga jagung Rp 3.650 per kg (curah) dan Rp 3.750 per kg (kemasan)
  3. Harga kedelai ke perajin tahu/tempe Rp 9.200 per kg (lokal) dan Rp 6.800 per kg (impor).
  4. Harga gula Rp 13.000 per kg
  5. Harga bawang merah Rp 32.000 per kg.
  6. Harga cabai Rp 28.500 per kg (cabai merah besar/keriting) dan Rp 29.000 per kg (cabai rawit merah)
  7. Harga daging sapi dan kerbau berkisar Rp 50 ribu (tetelan) hingga Rp 105 ribu (paha belakang) untuk daging segar dan Rp 65 ribu (kerbau) hingga Rp 80 ribu (sapi) untuk daging beku.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...