Perluas Akses Layanan Keuangan, Jokowi Tetapkan Strategi Nasional

Safrezi Fitra
16 September 2016, 11:26
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Ini akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah.

SNKI ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 yang ditandatangani 1 September lalu. Dengan Perpres ini, pemerintah berharap bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perpres ini juga disebutkan untuk melaksanakan SNKI, dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian masalah, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Dewan ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai ketua dan wakilnya. Ketua Hariannya dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggotanya berasal dari 13 kementerian yang terkait.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif itu dibantu oleh delapan Kelompok Kerja dan Sekretariat. Secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. (Baca: Perluas Akses Keuangan, Bappenas Siapkan Tabungan Pos)

“Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 Perpres tersebut.

Selain itu Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan. Perpres ini juga menegaskan segala biaya yang diperlukan dibebankan dalam anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Pendaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengungkapkan indeks keuangan inklusif (IKI) Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara ASEAN. IKI Indonesia hanya 36 persen, jauh dibandingkan Thailand di angka 78 persen dan Malaysia 81 persen.

Menurutnya peningkatan indeks ini tidak cukup hanya dengan membuka akses keuangan, tapi harus ada aksi yang konkrit untuk merangkul masyarakat memanfaatkan layanan keuangan. “Kalau Bank Indonesia (BI) pilar utamanya ada di pembiayaan, OJK pilarnya ada di keuangan, maka pemerintah pilarnya ada di sertifikasi aset,” kata Darmin.

(Baca: Presiden Dorong Teknologi Finansial buat Transaksi Keuangan)

Darmin mengatakan SNKI memuat indikator yang bisa mengukur keberhasilannya. Beberapa diantaranya; terkait akses, seperti jumlah layanan keuangan formal per 1.000 penduduk dewasa; terkait penggunaannya, dengan perhitungan jumlah rekening di lembaga keuangan formal; dan terkait kualitasnya, dengan pengukuran indeks literasi keuangan.

Pemerintah menargetkan dengan implementasi SNKI dan lembaga keuangan formal yang kuat, akan meningkatkan persentase akses layanan keuangan sebesar 75 persen pada akhir 2019. Yang terpenting, kata Darmin, perlu ada program sertifikasi asset dan pengembangan aplikasi digital dalam keuangan inklusif.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...