Kontrak Bagi Hasil Blok East Natuna Tunggu Kontraktor Asing

Miftah Ardhian
20 September 2016, 09:00
Migas
Katadata | Dok.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap bisa merampungkan perjanjian kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok East Natuna dalam bulan September ini. Namun, hingga sekarang belum semua anggota konsorsium yang akan menggarap blok minyak dan gas bumi (migas) di Laut Natuna itu menyepakati kontrak tersebut.

Konsorsium kontraktor yang akan menggarap Blok East Natuna itu terdiri atas PT Pertamina (Persero), ExxonMobil Limited, dan PTT Thailand. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengungkapkan, sejauh ini baru Pertamina yang telah menyetujui skema bagi hasil kontrak pengelolaan blok tersebut.

Sedangkan dua perusahaan asing lainnya belum bisa memberikan persetujuannya. "Jadi, dengan Pertamina clear, tinggal dengan partner-nya," ujar Wiratmaja saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/9). Alasannya, mereka perlu melakukan konsultasi dengan perusahaan induknya di negara masing-masing.

(Baca: Pemerintah Klaim Exxon Segera Investasi di Blok East Natuna)

Menurut dia, Pertamina telah menyetujui seluruh kondisi dan persyaratan (terms and condition) yang diminta pemerintah dalam pengelolaan Blok East Natuna. Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak pun menyetujui pengelolaan blok itu berdasarkan dua cadangan yaitu minyak (AP) dan gas (LP).

Sekadar, kontrak Blok East Natuna memang berbeda dibandingkan kontrak blok migas pada umumnya karena memiliki dua level. Level atas merupakan gas bumi dan level bawah adalah minyak bumi.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...