Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty
Pemerintah akhirnya menemukan jalan keluar atas keluhan pengusaha yang menganggap masa periode pertama pelaksanaan program pengampunan pajak terlalu singkat. Tanpa memperpanjang batas waktu periode pertama, pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan pemerintah belum bisa memperpanjang masa tax amnesty periode pertama. Namun, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan setuju untuk memberikan kelonggaran seperti usulannya yang lain.
“Jadi kalau untuk deklarasi atau repatriasi tetap harus bayar tebusan juga, tapi adminsitrasinya menyusul, sampai Desember diperbolehkan, tadi respons Menteri Keuangan setuju,” kata Rosan, usai makan malam dengan Jokowi di Istana Negara, Kamis (22/9).
(Baca: Bahas Tax Amnesty, Jokowi Makan Malam dengan Konglomerat di Istana
Seperti diketahui, sebelumnya para pengusaha mengajukan dua opsi usulan bagi pemerintah terkait pelaksanaan program tax amnesty. Opsi pertama adalah memperpanjang masa periode pertama, dari yang awalnya akan selesai akhir bulan ini menjadi akhir tahun.
Jika usulan ini sulit dilakukan, pemerintah bisa mempertimbangkan opsi kedua, yakni dengan melonggarkan ketentuan periode pertama. Pengusaha bisa mendaftar pada periode pertama, tapi proses administrasinya menyusul di periode kedua.
Usulan ini sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi ditolak. Para pengusaha ini pun mengadu dan menyampaikan usulan ini kepada Jokowi, Kamis Siang, sebelum agenda makan malam tersebut. Jokowi berjanji akan segera menindaklanjuti usulan ini.
Selang beberapa jam kemudian, dalam agenda makan malam di Istana Negara, usulan pengusaha ini kembali dibahas bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan yang kedua. (Baca: Bertemu Pengusaha, Jokowi Isyaratkan Perpanjang Masa Tax Amnesty)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan para pengusaha sebenarnya mengeluhkan kesulitan menyiapkan proses administrasi untuk bisa ikut tax amnesty pada periode pertama. Oleh karena itu, tidak perlu memperpanjang masa periode pertama, karena prosesnya akan sangat panjang.
Kementerian Keuangan memberikan penekanan bahwa yang paling penting diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan. Jika dilakukan pada periode pertama, akan mendapatkan tarif yang lebih rendah.
Sementara untuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukung, masih bisa menyusul kemudian. Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan (PMK) yang bisa mengatur proses administrasi diperpanjang hingga akhir tahun. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
“Yang paling penting, sesuai semangat UU, mereka (wajib pajak) melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu. Persyaratan lainnya bisa menyusul,” kata Sri Mulyani. (Baca: Menjelang Tenggat, Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty)
Sri mengaku belum bisa memastikan kapan PMK ini akan diterbitkan. Kementerian Keuangan telah menunjuk tim untuk menyusun draf aturan berdasarkan keputusan yang telah dibuat dihadapan Presiden Jokowi dan para pengusaha tadi malam.
Rosan mengakui selama ini memang proses administrasi yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty. Proses ini memakan waktu yang cukup lama dan tidak mungkin bisa mengejar hingga batas waktu periode pertama berakhir.
Pengusaha sangat berminat ikut tax amnesty, terutama pada periode pertama yang tarifnya rendah. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program ini.
Menurut Rosan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia sudah punya rencana untuk mendaftar tax amnesty, secara serentak. "Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi," ucap Rosan.
(Baca: Akses "Super" Sambut Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha)