Kementerian Keuangan Rilis Dua Aturan Kemudahan Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
26 September 2016, 14:50
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Keuangan terus memperbaiki peraturan dan pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) agar memudahkan wajib pajak mengikuti program tersebut. Yang terbaru, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 yang merevisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, revisi aturan itu untuk memudahkan proses administrasi amnesti pajak sehingga wajib pajak masih bisa mengikuti periode pertama program tersebut dengan tarif tebusan terendah hingga akhir September ini. Jadi, wajib pajak dapat menyelesaikan proses administrasi dengan melampirkan rincian harta paling lambat Desember 2016. Syaratnya, Surat Pelaporan Harta (SPH) serta tarif tebusan tetap harus diselesaikan pada bulan ini.

"Jumat kemarin sudah diundangkan, hari ini (Senin) harusnya keluar PMK Nomor 141," kata Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/9). (Baca: Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty)

Selain PMK itu, dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan mengeluarkan satu Peraturan Dirjen Pajak pada hari ini. Aturan tersebut akan menjadi pegangan Kantor Wilayah (Kanwil) serta pegawai pajak dalam mempermudah proses administrasi tersebut. "Agar tidak ada keraguan bagi para pegawai pajak," kata Mardiasmo.

Namun, dia menegaskan, tidak ada keringanan administrasi bagi peserta amnesti pajak yang lupa atau tidak melaporkan hartanya pada periode pertama program amnesti pajak. Karena itu, Mardiasmo meminta agar seluruh harta dapat dilaporkan secara penuh paling lambat 30 September mendatang. "Jadi kalau bisa ya harus full disclosed."

Tak cuma itu, Mardiasmo menyatakan, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 142 terkait kepemilikan aset berupa perusahaan untuk tujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV). Aturan ini juga merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127. Dalam Pasal V PMK 127 tersebut dinyatakan bahwa wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak wajib membubarkan SPV.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...