Pemerintah Tunda Penegakkan Hukum Taksi Online

Ameidyo Daud Nasution
28 September 2016, 18:41
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang waktu sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Aturan ini mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak dalam trayek yang selama ini dikenal sebagai taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan perpanjangan diberlakukan selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan atas dasar masukan dan pertanyaan masyarakat. Apalagi, perwakilan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi telah dua kali berdemonstrasi mengenai masalah ini.

“Tetap berlaku satu Oktober, tapi petugas mengutamakan kegiatan pembinaan dengan sosialisasi dan dialog ketimbang penegakkan hukum,” kata Pudji di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 September 2016. (Baca: Kementerian Koperasi: Taksi Online Bisa Berplat Hitam).

Menurutnya, untuk pengujian kendaraan bermotor atau KIR, persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, serta stiker khusus seperti dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tetap berlaku pada 1 Oktober mendatang. Adapun untuk balik nama ke badan hukum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pribadi diberikan masa transisi setahun.

Selain itu, Pudji menegaskan penyedia aplikasi tidak dapat menetapkan tarif, merekrut pengemudi, memungut bayaran, serta menentukan penghasilan pengemudi karena hal tersebut kewenangan badan usaha terkait. “Jadi mereka bukan sebagai penyedia angkutan umum,” ujar Pudji. (Baca: Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber).

Dari sisi kepatuhan, Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan saat ini ada 7.256 kendaraan memiliki berkas lengkap untuk mengikuti uji KIR. Dari jumlah tersebut, 4.231 kendaraan telah mengikuti uji KIR dan 3.966 dinyatakan lulus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...