Investasi di Blok Eksploitasi Turun 22 Persen dari Tahun Lalu

Anggita Rezki Amelia
30 September 2016, 12:17
Sumur Minyak
Chevron

Realisasi investasi untuk blok minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berstatus eksploitasi hingga Agustus menurun 22,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satu penyebabnya adalah aturan yang ada di dalam negeri yang tidak mendukung.

Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Parulian Sihotang mengatakan sepanjang Januari hingga Agustus tahun lalu nilai investasi di blok migas yang berstatus eksploitasi sudah mencapai US$ 9,3 miliar. Periode yang sama tahun ini, nilainya hanya US$ 7,2 miliar.

”Realisasi investasi 2016 lebih rendah dari tahun 2015,” kata dia kepada Katadata, Kamis (29/9). (Baca: Perusahaan Migas Asing Akan Hengkang dari Indonesia)

Tidak hanya itu, realisasi investasi di blok eksploitasi ini juga masih di bawah target rencana kerja dan anggaran perusahaan yang sudah ditetapkan. Adapun target investasi hingga akhir tahun di blok eksploitasi mencapai US$ 14,1 miliar.

Menurut Parulian ada beberapa faktor yang menyebabkan investasi di sektor hulu migas ini mengalami penurunan. Faktor tersebut antara lain rendahnya harga minyak mentah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Mengacu data SKK Migas, saat ini ada 84 wilayah kerja yang masuk dalam kategori blok eksploitasi. Dari angka US$ 7,2 miliar ini jika dirinici, US$ 155 juta untuk eksplorasi, pembangunan US$ 1,2 miliar, produksi US$  5,25 miliar, dan administrasi US$ 603 juta. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Parulian mengatakan berdasarkan data kompilasi yang dilakukan SKK Migas, dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ada, realisasi biaya pengeboran eksplorasi hanya ada 19 wilayah kerja. Jika termasuk proses studi geologi dan geofisika (G&G) ada 43 wilayah kerja.

Grafik: Investasi Hulu Migas 2004-2014
Investasi Hulu Migas 2004-2014

Di sisi lain, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Salah satu tujuannya agar investasi di sektor hulu migas lebih menarik. Setidaknya ada lima poin penting yang direvisi.

Pertama, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk, serta PPN dalam negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, seperti di masa ekplorasi, fasilitas serupa diberikan di masa eksploitasi. Hanya, kali ini dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah membebaskan PPh Pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. Hal ini dalam rangka memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.  (Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)

Keempat, ditetapkannya kejelasan fasilitas nonfiskal yang meliputi investment credit, mempercepat depresiasi, dan DMO holiday. Terakhir, pemerintah menetapkan konsep bagi hasil penerimaan negara berupa sliding scale. Dengan skema ini pemerintah bisa memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi apabila terdapat kenaikan harga minyak yang signifikan (windfall profit).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...