Dirjen Pajak: Repatriasi Bisa Goyang Bank Singapura
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugieasteadi mengatakan program pengampunan pajak alias tax amnesty mulai menggoyang keuangan perbankan Singapura. Sebab, dari total dana warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air sebesar Rp 137 triliun, lebih dari separuhnya berasal dari Negeri Singa tersebut.
Jika WNI memulangkan seluruh hartanya ke Indonesia, Ken menduga perbankan Singapura bakal kelabakan. "Kalau likuiditas (perbankan) ditarik ke sini, goyang juga mereka. Dan benar saja," kata Ken saat sosialisasi tax amnesty di kantor pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Ken merinci, dari total Rp 137 triliun dana repatriasi terkait program tax amnesty, sebanyak 57,7 persen berasal dari negeri jiran tersebut. Ke depan, Ken berharap minat repatriasi bakal makin besar. Apalagi, sejauh ini baru dua persen dari total 20 juta wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. (Baca juga: Pasca Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Tuntut Pemerintah Tak Korupsi)
Keyakinanya didasarkan pada program ini yang dinilai apik. Dia mengistilahkan program tax amnesty sebagai ‘barang bagus harga murah’. Sebab, dosa pajak bisa dihapus seluruhnya hanya dengan tarif tebusan yang rendah.
“Ada orang yang memang bayar Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu, banyak,” kata dia. Tapi, ada juga orang yang membayar di atas Rp 100 miliar, bahkan Rp 1 - 2 triliun. “Bagi saya kecil, karena kalau dilihat jumlah kekayaannya itu besar banget,” ucapnya. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Lippo Group Belum Tinggalkan Singapura).
Aliran dana repatriasi digadang-gadang bakal berdampak positif dalam menggairahkan sektor riil. Namun, sejauh ini dampaknya belum terasa sebab mayoritas dana masih terparkir di perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyebutkan baru lima persen dana repatriasi yang sudah ditempatkan di instrumen investasi seperti reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Sedangkan 95 persen sisanya masih tersimpan di bank.
Ke depan, para wajib pajak akan berkoordinasi dengan 19 perusahaan efek dan 18 manajer investasi untuk segera menempatkan dana tersebut di instrumen investasi. “Dalam sebulan-dua bulan ke depan akan terlihat signifikan gateway lain selain bank,” kata Nurhaida. (Baca juga: Dirjen Pajak: Hanya 2 Persen Wajib Pajak Lama yang Ikut Tax Amnesty).
Bank Indonesia menilai aliran dana repatriasi ini akan membantu ekonomi lantaran likuiditas di pasar bertambah besar. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung meramal repatriasi bisa mencapai Rp 180 hingga 200 triliun pada akhir tahun. Dengan begitu, rasio dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan bakal mencapai 1,5 - 1,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).