Makin Menjamur, OJK Menaungi 120 Perusahaan Fintech

Miftah Ardhian
6 Oktober 2016, 18:22
Transaksi digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) kian menjamur di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 120 perusahaan fintech di bawah otorisasinya. Jumlahnya bakal lebih banyak jika ditambah dengan perusahaan fintech yang berada di bawah otorisasi Bank Indonesia.

“Klasifikasi perusahaan fintech itu di luar jenis usaha fintech di bidang sistem pembayaran yang akan diatur oleh Bank Indonesia," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat temu media di kantor OJK, Jakarta, Kamis (6/10). (Baca juga: Presiden Dorong Teknologi Finansial buat Transaksi Keuangan)

Otorisasi dipecah karena OJK hanya akan mengatur pelaku usaha fintech yang inti bisnisnya mencakup deposit (penyimpanan dana), lending (penyaluran dana), capital raising (pengumpulan modal), dan market provisioning (penyediaan pasar). Sedangkan BI akan mengatur pelaku usaha fintech yang bisnis utamanya berupa clearing and settlement (penyelesaian transaksi pembayaran). 

Beberapa perusahaan fintech sudah banyak dikenal, misalnya Bareksa yang bergerak di bidang layanan investasi reksadana. Ada pula Veritrans yang menyediakan jasa pembayaran atau Amartha yang fokus dalam penyaluran dana atau pinjaman untuk masyarakat pedesaan.

Hingga kini, baik OJK maupun BI masih sama-sama menggodok aturan khusus fintech. Aturan tersebut, dijanjikan Rahmat, bakal segera diluncurkan. Isinya diklaim bukan untuk menyulitkan pelaku usaha fintech melainkan membantu pengembangan usaha tersebut. (Baca juga: Minimalkan Penipuan, Aturan Fintech Diminta Segera Terbit)

Rahmat menilai, pengaturan fintech penting karena industri jasa keuangan di masa depan bakal semakin bergantung pada teknologi informasi, baik dalam perdagangan sekuritas, bisnis perbankan, asuransi dan lain sebagainya. Karena itu, OJK perlu memastikan keamanan layanan fintech dari berbagai risiko, seperti hilangnya dana atau data klien.

Selain itu, OJK perlu memastikan layanan fintech mendukung undang-undang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. "Kami akan mengatur semua fintech akan memperhatikan aspek ini. Jangan sampai ada pencucian uang, memfasilitasi terorisme, dan bisa menjaga sistem keuangan," kata dia

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...