Rupiah dan Minyak, Penyebab Kenaikan Tarif Listrik Oktober

Arnold Sirait
7 Oktober 2016, 18:28
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Bulan Oktober ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan. Kenaikan tarif ini akibat melemahnya mata uang rupiah dan peningkatan harga minyak.

Tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kWh, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 1.457,72 per kWh. Untuk tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWh, naik dari Rp 1.109,81 per kWh. (Baca: PLN Usulkan Perubahan Skema Hitungan Tarif Listrik)

Sementara tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 994,80 per kWh dari Rp 993,42 oper kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh dari sebelumnya Rp 1628,24 per kWh. “12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada Oktober 2016,” kata Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi dalam siaran persnya, Jumat (7/10). 

Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini mengatur penyesuaian tarif diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Agustus 2016 melemah Rp 46,18 dari bulan sebelumnya menjadi Rp 13.165 per dolar AS. Sedangkan harga minyak Indonesia (ICP) pada Agustus 2016 naik US$ 0,41 per barel menjadi US$ 41,11 per barel. Namun, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen menjadi minus 0,02 persen.

(Baca: Inflasi September 0,22 Persen Disulut Isu Harga Rokok)

Seperti diketahui , Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dari jumlah itu, 12 golongan tarif yang memakai mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah. (Baca: Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah)

Perubahan tarif pada Oktober ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...