BPK Nilai SKK Migas Bersalah Tunjuk Konsultan Asing Blok Masela

Anggita Rezki Amelia
10 Oktober 2016, 18:42
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penunjukan konsultan independen oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengevaluasi pengembangan Blok Masela, tidak sesuai dengan aturan.  Penilaian tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan SKK Migas tahun 2015, yang disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.

Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti penunjukan langsung PT Synergy Energi (SE) untuk mengkaji konsep pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela periode 27 November hingga 23 Desember 2015. Dalam pengerjaannya, Synergy menunjuk konsultan asing Poten and Partner (PP).

(Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Tidak Wajar)

Penunjukan langsung Synergy itu berdasarkan proses seleksi tim counterpart,  yang terdiri atas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Migas, dan Kepala SKK Migas selaku Tim Pengarah. Tim ini memutuskan kemitraan Synergy dan Poten sebagai konsultan.

Namun, BPK menemukan data yang berbeda. Berdasarkan proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Counterpart tanggal 3 November 2015 tidak disebutkan bahwa Synergy turut diundang dan melakukan penawaran. Tim itu hanya mengundang enam konsultan internasional, antara lain WoodMackenzie, IHS, Black & Veatch, Fluor, Poten, serta DNV GL.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, terdapat tiga penawar yang mengikuti proses seleksi, yaitu Poten dengan penawaran US$ 249 ribu,  DNV GL sebesar Rp 8,83 miliar, serta WoodMackenzie Rp 4,05 miliar. Meski tawarannya paling rendah, Poten belakangan menyertakan Synergy sebagai mitra lokal di Indonesia ketika proses seleksi sudah berjalan dan penawaran awal sudah dimasukkan. (Baca: Jokowi Akan Tindaklanjuti Laporan BPK)

Selain itu, BPK menilai, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti penanganan darurat, pertahanan negara, terbatasnya penyedia jasa, konsultan hukum atas gugatan pada pemerintah," tulis BPK dalam hasil pemeriksaannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...