Berantas Pungli, Luhut Andalkan Sistem Elektronik dan Perizinan

Anggita Rezki Amelia
12 Oktober 2016, 12:28
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA

Presiden Joko Widodo berkomitmen memberantas praktik pungutan liar (pungli) untuk memberikan kepastian hukum di Indomesia. Praktik ini terlihat semakin marak, seiring dengan penangkapan pegawai di Kementerian Perhubungan, Selasa kemarin (11/10). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga menyusun rencana untuk membasmi praktik pungli.

Menurut Luhut, masalah pungli ini memang sedang menjadi fokus pembenahan penegakan hukum oleh pemerintah. “"Hasil rapat terbatas kemarin, pemerintah masuk pada bagian untuk menghilangkan masalah-masalah pungli itu dan penegakan hukum akan lebih keras," katanya di Jakarta, Rabu (12/10).

Sebagai menteri yang mengkoordinasi Kementerian Perhubungan, Luhut mengatakan, pungli bisa diberantas dan hilang secara bertahap. Salah satu caranya dengan menerapkan sistem berbasis elektronik. (Baca: Jokowi Murka Pegawai Kementerian Perhubungan Lakukan Pungli)

Ia menjelaskan, kegiatan penyimpangan tersebut bisa terendus oleh kepolisian berkat perintah pemantauan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya pungli. Namun, Luhut tidak mau ikut campur mengenai masalah hukum dan menyerahkan hasil operasi tangkap tangan yang terjadi di Kementerian Perhubungan kepada kepolisian.

Yang jelas, Luhut mengingatkan agar sektor selain Kementerian Perhubungan, juga harus terbebas dari praktik pungli. Apalagi, saat ini ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Luhut menginginkan agar Kementerian ESDM juga terbebas dari praktik Pungli. Salah satu upayanya adalah menyederhanakan perizinan. "Misalnya proses izin di Kementerian Energi untuk migas itu ada 104 perizinan, itu kami pangkas ‎menjadi tinggal enam izin tahun ini," katanya. 

(Baca: ESDM Targetkan Izin Migas Hanya Tiga Jenis Tahun Ini)

Sebelumnya, Presiden memberikan tiga instruksi untuk melakukan reformasi hukum secara besar-besaran. Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas. Kedua, mengoptimalkan pengawasan dan penegakkan hukum.

“Saya minta ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang,” kata Presiden seraya meminta agar aparat terkait memastikan bahwa tidak ada praktik pungli di situ.

(Baca: Reformasi Hukum, Jokowi Komitmen Berantas Pungli)

Ketiga, Jokowi juga menginginkan agar terbentuk kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, aspek pembudayaan hukum harus menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi hukum. Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...