Meniru Inggris, Ditjen Pajak Godok Aturan Baru Kejar Google

Ameidyo Daud Nasution
14 Oktober 2016, 16:18
Internet digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Keberhasilan Inggris menagih setoran pajak dari Facebook dan Google telah menerbitkan harapan bagi Pemerintah Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji rencana memperkuat aturan perpajakan agar dapat mengejar pajak dari perusahaan raksasa digital (Over The Top/OTT), seperti Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter.

Direktur Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini bisa dilakukan dengan memperkuat aturan perpajakan maupun mengeluarkan aturan pajak baru. Rencana tersebut bercermin dari keberhasilan Inggris belum lama ini, yang memungut pajak hingga £ 4,16 juta atau setara Rp 67 miliar dari Facebook. 

Advertisement

Sebelumnya, Inggris juga berhasil memungut pajak dari Google berkat Diverted Profits Tax atau dikenal secara internasional sebagai "Google Tax". Pajak ini merupakan pajak agresif sebesar 25 persen dari keuntungan perusahaan yang belum berwujud Bentuk Usaha Tetap (BUT) bila terbukti keuntungannya dibawa ke negara lain yang pajaknya lebih rendah.

Hal ini membuat Google gentar lantaran tidak ingin keuntungannya terpangkas seperempat. Alhasil, mereka kemudian memilih membuat BUT serta terdaftar sebagai wajib pajak badan di negara Inggris. (Baca: Kejar Pajak Google, Pemerintah Perlu Tiru Inggris)

Namun, Hestu belum bisa memastikan jenis pajak seperti itu akan bisa diterapkan di Indonesia. Ia menyatakan, Ditjen Pajak harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya penguatan tersebut bisa dimasukkan dalam Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) maupun UU Pajak Penghasilan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement