Divonis BPK Tak Wajar, SKK Migas Minta Pendapat Ikatan Akuntan

Anggita Rezki Amelia
14 Oktober 2016, 19:12
SKK Migas
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyikapi hasil audit laporan keuangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyebabnya, BPK memberikan opini "Tidak Wajar" terhadap laporan keuangan SKK Migas tahun 2015.

Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Parulian Sihotang mengatakan, lembaganya sudah menerima hasil audit itu sebelum BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (4/10) pekan lalu. Jadi, setelah menerima hasil tersebut, SKK Migas mengirimkan surat kepada IAI untuk meminta tanggapan pada 7 September lalu. (Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Tidak Wajar)

Pertimbangan SKK Migas melakukan langkah itu karena IAI yang mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ---yang dipakai SKK Migas dalam menyusun laporan keuangannya. Apalagi, BPK juga menyoroti hasil laporan keuangan SKK Migas yang memakai SAK.

Padahal, menurut Parulian, SKK Migas menyajikan dua jenis laporan keuangan pada BPK, yakni laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).  Kedua jenis laporan itu sudah sesuai dengan kesepakatan antara BPK, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas.

Dalam surat yang disampaikan kepada IAI, SKK Migas meminta pendapat mengenai imbalan pasca kerja  dan tagihan piutang abandonment & site restoration (ASR) atau dana pasca tambang. Sebab, masalah ini yang menjadi salah satu sebab penilaian "Tidak Wajar" oleh BPK.

"SKK Migas meminta pendapat IAI tentang dua hal tersebut sehubungan dengan opini BPK," kata Parulian kepada Katadata, Jumat (14/10).

Menurut dia, SKK Migas akan mencantumkan ASR dalam neraca keuangan ketika dana dari kontraktor sudah diterima. Sedangkan jika kontraktor migas belum membayar, maka SKK Migas mencatatnya dalam informasi kegiatan hulu migas. (Baca: Majelis BPK Vonis Harry Azhar Bersalah Sejak Awal September)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...