DPR Minta Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Panas Bumi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata menaruh perhatian terhadap percepatan pengembangan energi panas bumi (geothermal) di Indonesia. Bahkan, DPR merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus panas bumi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, pengembangan energi panas bumi selama ini masih sulit karena dikerjakan oleh BUMN yang memiliki lingkup kerja yang luas, seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN). “Dengan BUMN Khusus, PLN tidak mengurusi panas bumi lagi tapi mengurusi kelistrikan saja," kata dia usai pertemuan Senior Officials Meeting dengan beberapa ketua dan anggota DPR Komisi IV, VI, VII, XI DPR, di Jakarta, Senin (24/10).
(Baca: Enam Perusahaan Berebut Aset Panas Bumi Chevron)
Menurut Agus, pembentukan BUMN Khusus ini dilakukan dengan cara melebur beberapa anak usaha BUMN. Saat ini, anak usaha BUMN yang melakoni bisnis panas bumi adalah anak Usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Geothermal Energi, PT PLN Geothermal Energy, dan PT Geo Dipa Energi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Penyatuan ketiga perusahaan tersebut diharapkan mendukung pengembangan energi panas bumi. Apalagi, potensi panas bumi di Indonesia besar, yaitu mencapai 29 Giga Watt (GW). Sedangkan yang telah termanfaatkan baru sekitar 5 persen atau sebesar 1.500 Mega Watt (MW).
Di tempat yang sama, anggota komisi Energi DPR Satya Widya Yudha mengatakan, pembentukan BUMN Khusus akan membuat pendanaan panas bumi lebih kuat. Apalagi, bisnis panas bumi harus melalui tahapan eksplorasi yang kerap berdampak pada pengeboran kosong (dry hole).
Dengan pembentukan BUMN Khusus, Satya berharap wilayah kerja panas bumi yang sudah terbukti memiliki uap bisa dikembangkan secara komersial. "Kami inginkan supaya BUMN Khusus panas bumi itu kuasai cadangan dan itu dibiayai oleh negara dan bisa dikembangkan," kata dia.
(Baca: PLN Diragukan Bisa Danai Akuisisi Pertamina Geothermal)
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana juga sepaham dengan DPR terkait usulan pembentukan BUMN Khusus tersebut. Dengan adanya BUMN Khusus itu, proyek panas bumi bisa terus berkembang. "Makin banyak yang menggarap, makin bagus," ujar dia.
Selain merekomendasikan BUMN Khusus bagi percepatan pengembangan panas bumi, DPR mengusulkan penguatan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pemetaan potensi panas bumi.
Alasannya, potensi panas bumi banyak tersebar di wilayah kehutanan. Karena itu, bidang kerjasamanya meliputi pemetaan, verifikasi lapangan dan studi zonasi untuk wilayah kerja panas bumi pada zona inti.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menilai, kerjasama tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih proses perizinan. Sebab, ada wilayah zonasi yang terlarang sekali oleh Kementerian LHK. “Dengan begitu Kementerian LHK membolehkan pengembangan panas bumi dengan mengatur regulasi terkait,” ujar dia.
(Baca: Gaet Investor, Pemerintah Pangkas Izin Energi Terbarukan)
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait pengaturan tarif jual beli listrik dari panas bumi. Secara paralel Kementerian ESDM juga tengah merancang permen ESDM yang menjadi turunan dari PP tersebut. "Misalnya 10 MW atau 20 MW semua sudah ada harganya," ujar Yunus.