Restu Merger dan Akuisisi Lewat KPPU Bisa Cegah Praktik Monopoli

Miftah Ardhian
25 Oktober 2016, 09:37
KPPU
Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan pasal yang memberikan kewenangannya dalam proses persetujuan merger dan akuisisi besar. Pasal tentang itu disebut-sebut ada dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, persetujuan KPPU penting untuk mencegah praktik monopoli pada satu sektor usaha tertentu. Sebab, persetujuan KPPU selama ini dilakukan setelah merger atau akuisisi terlaksana.

"Dengan adanya pra-notifikasi maka akan memberikan kepastian hukum terhadap investor kita sendiri," ujar Syarkawi dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (24/10). (Baca juga: KPPU Periksa Praktik Monopoli Gas di Sumatera Utara)

Seperti diketahui, revisi UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tengah dibahas di badan legislatif DPR. Jika pasal yang disebut Syarkawi lolos, maka perusahaan besar dengan omset di atas Rp 5 triliun dan aset sebesar Rp 2,5 triliun wajib melaporkan dan meminta persetujuan proses akuisisi atau merger kepada KPPU.

Bila perusahaan melakukan merger atau akuisisi tanpa persetujuan KPPU maka aksi korporasi tersebut dapat dibatalkan. Apalagi, jika dianggap berdampak negatif bagi persaingan usaha. 

Syarkawi menjelaskan, mekanisme pelaporan diawali dengan penyerahan dokumen oleh perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger atau akuisisi. Setelah itu, KPPU akan mengevaluasi paling lambat selama 21 hari untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan tersebut layak melakukan aksi korporasi tersebut atau tidak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...