Pembayaran Pajak Rendah, OECD: Indonesia Peringkat 148

Desy Setyowati
25 Oktober 2016, 11:48
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat peringkat pembayaran pajak Indonesia lebih rendah dibanding Malaysia, Thailand, Filipina, dan Cina. Indonesia berada pada urutan 148, hanya lebih baik dibanding India dan Vietnam yang masing-masing berada di peringkat 157 dan 168. OECD menilai pemerintah perlu melakukan sederet langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak ke depan.

Sekretaris Jenderal OECD Angle Gurria mengatakan rendahnya peringkat Indonesia lantaran penerimaan pajak baru sekitar 10,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). Karena itu dia mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan pengampunan pajak alias tax amnesty guna memperluas basis pajak. Jika program ini berhasil, ia yakin akan ada tambahan penerimaan yang besar di tahun-tahun mendatang. 

“Akan tetapi, pemerintah harus menegaskan bahwa tawaran ini tidak akan diulangi lagi,” kata Gurria usai Opening Remarks OECD Day 2016 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016. Tujuannya, agar masyarakat betul-betul memanfaatkan kesempatan langka ini. (Baca juga: Sistem Keuangan Stabil Berkat Tax Amnesty dan Pemotongan Belanja).

Lebih jauh lagi, Gurria menyarankan pemerintah agar mengingatkan masyarakat tentang kebijakan pertukaran informasi secara otomatis, automatic exchange of information (AEOI), antarnegara terkait pajak untuk menemukan aset wajib pajak yang belum dilaporkan. Pemerintah akan menerapkan pinalti penuh jika menemukan ada harta yang disembunyikan. (Baca juga: Ditjen Pajak Desak Penunggak Pajak Segera Ikut Tax Amnesty).  Tax amnesty juga berpotensi mendorong terjadinya penggelapan pajak.

Meski mengakui program pengampunan pajak bisa mendorong penerimaan, dia memperingatkan pemerintah soal potensi penggelapan pajak pascaprogram tersebut selesai. Sebab, mengacu pada pengalaman di beberapa negara yang juga menerapkan amnesti pajak, program ini bisa mendorong terjadinya penggelapan pajak di masa mendatang. 

Dalam pidatonya, Gurria juga menekankan pentingnya belanja pemerintah diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan serta pendidikan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih terpacu untuk membayar pajak lantaran mendapatkan dampak positif dari belanja pemerintah. (Baca juga: Sri Mulyani Siapkan 6 Langkah Hentikan Perlambatan Ekonomi).

Pemerintah pun diimbau meningkatkan utang guna memenuhi pendanaan infrastruktur. Apalagi pinjaman pemerintah baru 27 persen terhadap PDB. Sementara negara lain ada yang hampir menyentuh 100 persen dari PDB. Menambah utang, kata dia, bukanlah hal krusial sepanjang pemerintah menggunakannya untuk hal produktif dan mengelolanya dengan baik. Apalagi, proyek yang dibangun berpotensi memiliki kewajiban kontijensi fiskal yang besar. 

Di sisi lain, Gurria menilai pemerintah juga harus memperbaiki sistem dan teknologi pembayaran pajak agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemerintah perlu mengkaji kembali sistem pajak penghasilan badan (PPh badan) secara umum. Pembebasan PPh badan atau tax holiday juga erlu dipertimbangkan untuk sektor tertentu, khususnya proyek penanaman modal. Perlu juga memperluas pajak untuk harta tidak bergerak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada kesempatan itu, Gurria mengingatkan pemerintah agar realistis dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyesuaian pengeluaran dan pembiayaan menjelang akhir tahun harus dihindari agar tidak membahayakan kredibilitas fiskal. Menunda proyek yang melibatkan pihak ketiga secara tiba-tiba, bisa mengakibatkan pembayaran ganti rugi dalam jumlah besar. (Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan Indonesia merupakan key partner OECD yang mengikuti beberapa program organisasi ini. Salah satunya yakni pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) terkait pajak. Program ini akan memudahkan pemerintah untuk menemukan keberadaan aset wajib pajak yang belum dilaporkan di luar negeri.

Selain dengan OECD, Indonesia bersama Jepang juga mengadakan forum bagi negara-negara di Asia Tenggara untuk berdiskusi terkait perekonomian dan isu global. “Pada gilirannya, akan memberi manfaat, benchmarking kami kepada negara lain dan dapat pengalaman dari negara lain,” ujar dia. (Baca juga: Pengusaha Ragu Duit Tebusan Tax Amnesty Capai Target).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...