Pemerintah Kejar Kontraktor Migas Tak Bayar Kewajiban Rp 4,4 Triliun

Anggita Rezki Amelia
31 Oktober 2016, 20:18
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara di sektor migas sekitar US$ 336,1  juta atau setara Rp 4,4 triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan banyaknya kontraktor migas yang belum memenuhi kewajiban keuangannya pada wilayah kerja yang sudah diterminasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pihaknya akan menyurati kantor pusat perusahaan migas yang lari dari kewajiban keuangan tersebut. "Sekarang kan kontraknya sudah terminasi. Tidak tahu mereka sudah pergi ke mana. Tapi kami upayakan untuk mendapatkan hak negara," kata dia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (31/10).

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Sebenarnya Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM sudah mengirimkan surat penagihan atas komitmen keuangan yang belum dibayarkan. Surat ini sudah dikirimkan tiga kali kepada masing-masing perusahaan tersebut, tapi belum juga mendapat respons.

Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan kewajiban ini. Selain itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga akan membantu melacak alamat dan kantor pusat dari perusahaan migas tersebut.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari, kementerian juga telah menyiapkan langkah antisipasi. Pada saat evaluasi lelang wilayah kerja, Direktorat Jenderal Migas akan melibatkan kantor akuntan publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan finansial calon kontraktor. Harapannya agar kontraktor mampu memenuhi semua kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...