Menkominfo Usul Terapkan Pajak Final Untuk Google

Miftah Ardhian
4 November 2016, 18:25
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengusulkan mekanisme penarikan pajak perusahaan digital (Over the Top/OTT), seperti Google di Indonesia dapat dibuat sesederhana mungkin. Salah satu usulannya adalah penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) secara final.

Menurutnya, selama ini mekanisme penarikan PPh masih terasa rumit dengan adanya tarif progresif. Selain itu, metode perhitungannya pun dilakukan dengan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dianggap menyulitkan perusahaan digital raksasa seperti Google menunaikan kewajibannya membayar pajak di Indonesia.

"Usulan saya lebih ke mekanisme dibuat sederhana. Kan PPh sekarang pakai progresif, itu mengitungnya lama, kenapa tidak final?" ujar Rudiantara saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/11).

(Baca: Meniru Inggris, Ditjen Pajak Godok Aturan Baru Kejar Google)

Perhitungan PPh progresif adalah semakin besar penghasilan, maka persentase tarifnya pun akan semakin besar, dalam batas jumlah tertentu. Sementara PPh final dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima.

Rudiantara mengatakan perusahaan-perusahaan digital raksasa ini memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke Indonesia. Makanya pemerintah perlu menyusun strategi-strategi untuk bisa menarik pajak dari perusahaan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...