Menteri ESDM Teken Aturan BBM Satu Harga, Swasta Dilibatkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan payung hukum untuk pemberlakuan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan aturan tersebut kini tengah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. "Permen sudah ditandatangani. Kami akan sosialisasi dan Pertamina yang akan mendistribusikan Solar dan Premium," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11). (Baca: Pertamina Merugi, Pemerintah Atur Margin BBM Satu Harga)
Beleid tersebut memuat pengaturan margin yang diperoleh oleh Pertamina dan badan usaha dalam menjual BBM penugasan. Pemerintah akan menjamin keuntungan yang diperoleh badan usaha tidak tergerus meski menjual BBM dengan harga yang sama di daerah terpencil.
Selain mengatur margin, Direktur jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan dalam aturan ini badan usaha swasta akan diwajibkan membangun infrastruktur BBM di wilayah terpencil. "Jadi swasta dalam permen ini kalau dia mau ambil penugasan, diwajibkan juga bangun SPBU atau APMS (Agen Premium dan Minyak Solar)," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/11). (Baca: Badan Usaha Akan Wajib Bangun SPBU di Daerah Terpencil)
Wiratmaja mengatakan, pemerintah mengatur tentang lokasi pembangunan wilayah SPBU atau APMS bagi badan usaha. Hal ini dilakukan supaya pembangunan SPBU atau APMS adil dan tidak terfokus pada satu wilayah saja.
Menurut Wiratmaja tingginya harga BBM di tingkat pengecer pada daerah terpencil disebabkan minimnya SPBU. Saat ini, badan usaha swasta yang telah membangun SPBU di kawasan Timur Indonesia adalah AKR. Wiratmaja berharap ke depan semakin banyak swasta lainnya yang membangun SPBU di daerah pinggiran, sehingga kompetisinya akan lebih sehat.
(Baca: Demi BBM Satu Harga, Pertamina Impor BBM dari Malaysia)
Namun, menurut Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi, untuk membuat harga sama di daerah terpencil tidak harus dengan mewajibkan badan usaha membangun SPBU. Untuk ukuran distributor, BBM di pelosok yang belum mencapai tahap keekonomian yang layak karena skala penjualannya rendah disiapkan Agen Premium Minyak Solar (APMS). “Bentuknya lebih sederhana dari SPBU, dengan biaya investasi lebih terjangkau sehingga masih mendapatkan tingkat Return Of Investment yang memadai,” ujar dia.