Persekongkolan Tender, KPPU Vonis Husky-CNOOC Madura
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis kontraktor minyak dan gas bumi (migas) asing, Husky – CNOOC Madura Limited, telah terlibat dalam persekongkolan tender dengan PT COSL INDO. Praktik itu dilakukan dalam tender atau lelang peralatan pengeboran Jack-Up Drilling Rig Services for BD untuk Blok Madura Strait.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2016 telah mengambil Putusan tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebelum memutuskan vonis tersebut, KPPU melakukan investigasi terlebih dahulu.
Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) maupun kesimpulannya dalam persidangan menyampaikan adanya dugaan persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura dan COSL INDO. “Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara COSL INDO dengan Husky-CNOOC Madura,” tulis surat keputusan KPPU itu.
(Baca: Proyek Gas MDA-MBH di Blok Madura Bisa Produksi Akhir 2018)
Menurut KPPU, dalam proses tender tersebut, Husky-CNOOC Madura mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas untuk memenuhi kelaziman persyaratan tender. Padahal, COSL INDO juga dinilai tidak memenuhi persyaratan personil, dan adanya post-bidding (pasca penawaran).
Persekongkolan ini tentu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Pasal 22 dalam aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Dalam tanggapannya, Husky-CNOOC Madura mengatakan tidak terafiliasi dengan COSL INDO dan membantah semua dugaan pelanggaran tersebut. COSL INDO juga membantah semua temuan investigator serta menilai afiliasi CNOOC Group dan COSL Group dibenarkan menurut hukum yang berlaku.
(Baca: Pertagas Teken Jual-Beli Gas ONWJ dan Pengangkutan Gas Husky)
Di sisi lain, sebelum mengambil keputusan, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pertama, mengevaluasi aturan pengadaan (tender) terkait dengan keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna dalam proses tender yang sama. Sebab, hal ini dapat memicu persekongkolan yang menghambat persaingan usaha.
Kedua, mengevaluasi aturan tender terkait persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya. Jadi, tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata namun juga meliputi antara lain: metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.
(Baca: SKK Migas Targetkan Empat Proyek Beroperasi Tahun Depan)
Namun, Majelis Komisi akhirnya tetap menyatakan Husky – CNOOC Madura terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan itu dihukum membayar denda Rp 12,8 miliar. Sedangkan sanksi denda COSL INDO Rp. 11,6 miliar.
Putusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Komisi pada 25 Oktober lalu. Sedangkan pembacaan putusannya di muka persidangan pada Senin (14/11) lalu.