Ada Kasus Suap Pajak, Sri Mulyani Siapkan 5 Langkah Reformasi
Penangkapan salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum untuk lembaga ini melakukan pembenahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyiapkan langkah reformasi di lingkungan kementeriannya termasuk Ditjen Pajak.
Sri menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga akan terus mendukung KPK mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak.
"Saya akan membentuk tim reformasi yang tidak hanya untuk (pemberantasan) korupsi, yang berisi 5 hal," kata Sri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). (Baca: Kasus Suap Pejabat Pajak Dicurigai Libatkan Oknum Pajak Lain)
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tim ini akan berisi orang-orang dari internal Kementerian Keuangan, seperti Sekretaris Jenderal dan semua pejabat eselon I. Tim ini juga melibatkan pihak luar kementerian. “KPK pasti juga dilibatkan,” ujar Ken.
Sri juga telah menyiapkan lima langkah reformasi untuk perbaikan seluruh sistem di kementeriannya. Pertama, perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini menjadi yang utama karena kualitas SDM tersebut juga harus memiliki integritas di dalamnya. Selain, pengetahuan yang dimilikinya, Sri juga akan berupaya meningkatkan profesionalisme para pegawainya.
Kedua, reformasi sistem informasi dan basis data (database). Dia menyatakan akan terus meningkatkan penggunaan teknologi informasi. Dengan begitu, interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, yang tidak perlu dilakukan, bisa diminimalisasi. (Baca: KPK Tangkap Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Bersihkan Pengkhianat)
Ketiga, pembenahan dalam hal bisnis proyek dari Ditjen Pajak. Keempat, Kementerian Keuangan juga akan memperbaiki struktur kelembagaan setiap direktorat yang ada. Terutama Ditjen Pajak, mulai dari Kantor Pajak Pratama, Kantor Wilayah, sampai Kantor Pusat.
Kelima, pembenahan dari sisi regulasi perpajakan. Kementerian Keuangan akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Ini jadi komitmen untuk mengembalikan kepercayaan (masyarakat). Ini proses memang panjang, kasus itu memang mengecewakan kita. Tapi, kami tidak menyerah memperbaiki institusi," ujar Sri. (Baca: Ada Tim Reformasi, Darmin Minta Tetap Percaya Aparat Pajak)
Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pejabat di bagian penegakan hukum Ditjen Pajak berinisial "HS" dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/11). HS dikabarkan ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial MH.
Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, proses penyuapan terhadap HS terjadi di kediaman sang penyuap dengan seorang Direktur PT EKP berinisial RRN. Dari operasi ini, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut ternyata merupakan uang suap tahap pertama yang akan diberikan kepada HS. Dia mengatakan uang suap yang seharusnya diberikan adalah berjumlah Rp 6 miliar.
Menurut Agus, uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam usai penangkapan, KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik.
Akhirnya KPK pun memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka. (Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Penegakan Hukum Ditjen Pajak)
"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian bagi KPK hal seperti ini memang sejak awal menjadi prioritas kami. Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesarRp 78 miliar dengan negosiasi (suap) tersebut, kewajiban itu menjadi hilang," ujar Agus.