Pemerintah Proses Pengembalian Enam Blok Migas Nonkonvensional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses pengembalian enam wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional. Penyebabnya, wilayah kerja itu tidak mendapatkan komitmen pasti dari para kontraktor.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, kontraktor kemungkinan tidak bisa memenuhi komitmen pasti karena masalah keekonomian lapangan. “Wilayah kerja nonkonvensional terminasi karena sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melaksanakan komitmen kegiatan sebagaimana dalam kontrak,” kata dia kepada Katadata, Selasa (22/11).
(Baca: Pelaku Industri Soroti Skema Kerjasama di Lelang Blok Migas)
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gunawan Sutadiwiria. “Terminasi karena sesuai kontrak,” kada dia.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, 180 hari setelah tanggal efektif berlakunya kontrak untuk kontraktor wajib memulai kegiatannya. Jika kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya, badan pelaksana -yang saat ini SKK Migas- dapat mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran kontrak kerjasama.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, enam wilayah kerja yang akan terminasi adalah wilayah kerja gas, metana dan batubara (GMB). Keenam wilayah tersebut yakni GMB Barito Banjar I, Barito Banjar II, Barito Tapin, Batangasin, Pulang Pisau dan Sekayu. (Baca: Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Nonkonvensional)
Sebelum enam wilayah kerja tersebut, pemerintah juga sudah melakukan terminasi untuk wilayah kerja GMB dalam kurun 2015 sampai April 2016. Keempat wilayah itu adalah GMB Tanjung IV pada 24 November 2015, GMB Bentian Besar 10 Maret 2016, GMB Tabulako 4 April 2016 dan GMB Indragiri Hulu pada 4 April 2016.
Dengan proses terminasi tersebut, saat ini tersisa 44 wilayah kerja GMB yang masih aktif. Delapan wilayah kerja sudah memenuhi komitmen pasti, dan 36 wilayah kerja lainnya belum memenuhi komitmen pasti. (Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi)
Selain wilayah kerja GMB, Indonesia juga memiliki enam wilayah kerja non konvensional berupa shale (serpih) hidrokarbon. Keenam wilayah kerja tersebut adalah Sumbagut, Kisaran, Saka Kemang, Palmerah, Selat Panjang, dan Central Bangkanai. Sumbagut sedang melakukan pemboran sumur eksplorasi pertama.