Menteri ESDM Panggil Kontraktor Migas Penunggak Rp 4,4 Triliun

Miftah Ardhian
26 November 2016, 09:00
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memanggil para kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang  belum memenuhi kewajiban keuangannya pada wilayah kerja terminasi. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya sejumlah potensi kerugian negara di sektor energi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku sudah menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Ia mengirimkan surat teguran kepada beberapa kontraktor migas yang menunggak pembayaran komitmen pasti. Namun, langkah ini belum sepenuhnya membuahkan hasil. (Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Jonan menyatakan, memang sudah ada sejumlah kontraktor yang menemuinya. Namun, mereka menyampaikan beberapa keberatan dan perbedaan mengenai besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Mereka pun menilai jumlah yang ditagihkan pemerintah lebih besar dari hitungannya. 

Untuk menyelesaikan perbedaan nominal kewajiban yang harus dibayarkan, Jonan akan memanggil para kontraktor sebagai bentuk rekonsiliasi. “Kami akan duduk untuk bicara," ujar Jonan kepada Katadata di Jakarta, Jumat (25/11).

Yang jelas, Jonan akan terus menagih kewajiban kontraktor tersebut sampai membuahkan hasil. Tujuannya agar  hak negara yang belum dibayarkan tersebut bisa terpenuhi dan tidak ada kerugian negara. (Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Seperti diketahui, KPK mengungkapkan temuan adanya potensi kerugian negara di sektor migas sekitar US$ 336,1  juta atau setara Rp 4,4 triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan banyaknya kontraktor migas yang belum memenuhi kewajiban keuangannya pada wilayah kerja yang sudah diterminasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan akan menyurati kantor pusat perusahaan migas yang melepaskan kewajiban keuangan tersebut.  Alasannya, pembayaran kewajiban itu merupakan hak negara, meskipun kontraknya sudah terminasi dan kontraktornya sudah pergi. "Kami upayakan untuk mendapatkan hak negara," kata, akhir Oktober lalu.

(Baca: Pemerintah Kejar Kontraktor Migas Tak Bayar Kewajiban Rp 4,4 Triliun)

Agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari, Kementerian Energi juga telah menyiapkan langkah antisipasi. Pada saat evaluasi lelang wilayah kerja, Direktorat Jenderal Migas akan melibatkan kantor akuntan publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan finansial calon kontraktor. Harapannya, kontraktor mampu memenuhi semua kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...