Butuh Dana Infrastruktur, Pemerintah Kaji Penurunan Pajak UMKM

Ameidyo Daud Nasution
28 November 2016, 12:32
Sepatu UMKM
Katadata | Donang Wahyu

Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai keinginan Presiden Joko Widodo. Alasannya, pemerintah sedang membutuhkan anggaran besar untuk membangun berbagai infrastruktur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan pajak menjadi satu-satunya harapan untuk membiayai belanja infrastruktur. Maka itu, penurunan tarif pajak harus diputuskan dengan hati-hati agar tidak mengganggu pembiayaan.

"Saya sendiri masih melihat lagi bagaimana ini ke depan, tapi masih kami kaji," kata Suahasil di Sentul, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Ia pun menekankan, besaran pajak penghasilan tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. (Baca juga: Lewat Paket Ekonomi, Pemerintah Dorong UMKM di Indonesia Timur)

Menurut Suahasil, anggaran infrastruktur masih dalam tren peningkatan. Tahun depan, nilainya mencapai Rp 387 triliun. "Kalau kebutuhan infrastruktur katakanlah 3 tahun lagi Rp 450 triliun, dari mana lagi kecuali dari pajak?" ujarnya.

Ia membenarkan, ada opsi mengalihkan dana subsidi energi untuk menambal kebutuhan dana infrastruktur. Namun, ia memprediksi uang yang didapat dari kebijakan itu tidak besar, hanya sekitar Rp 10 triliun. Tak ayal, Kemenkeu enggan buru-buru memutuskan penurunan tarif pajak.

Suahasil menambahkan, untuk menggenjot penerimaan pajak, pihaknya juga terus bekerja keras meningkatkan rasio pajak (tax ratio). "Untuk sekarang kan tax ratio kita masih 13 persen, tahun depan kita naikkan pelan-pelan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Gede Puspayoga mengatakan Presiden Jokowi telah menyanggupi permintaan pelaku usaha untuk menurunkan tarif PPh UMKM. Tarif yang berlaku saat ini dinilai pelaku usaha memberatkan mereka. "Presiden sudah menyanggupi, minggu depan mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah," kata Puspayoga seperti dikutip Tempo.

Puspayoga menjelaskan, presiden akan menurunkan pajak bagi pelaku UKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Presiden juga diketahui akan menurunkan tarif uang tebusan amnesti pajak bagi wajib pajak UMKM. (Baca juga: Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty)

Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UMKM yang mengungkapkan hartanya sampai Rp 10 miliar, tetap akan dikenai tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan harta di atas Rp 10 miliar yang dikenakan tarif 2 persen, dipertimbangkan untuk turun. "Presiden sudah merespons, juga disampaikan ke Dirjen Pajak," ujar Puspayoga.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...