Pemerintah Wajibkan Kontraktor Pasang Alat Penghitung Produksi Minyak

Miftah Ardhian
28 November 2016, 19:05
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah sedang berupaya mendapatkan perhitungan pasti mengenai angka produksi minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok migas. Nantinya kontraktor akan diwajibkan memasang alat pengukur atau flow meter untuk menghitung produksi minyak kotor yang dihasilkan dalam satu waktu atau secara real time.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan kewajiban kontraktor memasang alat pengukur ini, akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Saat ini aturannya sudah hampir selesai dan akan segera diterbitkan.

Advertisement

Selama ini kontraktor hanya melaporkan produksi siap jual (lifting) minyak, sedangkan angka produksinya tidak selalu dilaporkan. Sehingga angka produksi dan lifting ada perbedaan yang cukup tinggi. Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisasi perbedaan data tersebut.

"Biasanya data produksi dan data lifting tidak sama,” ujar Wiratmaja saat acara temu media di Kantornya, Jakarta, Senin (28/11). Dengan adanya kebijakan ini, selisih perbedaan data ini bisa rendah, hanya 0,25 persen sampai 1,6 persen. 

(Baca: SKK Migas Yakin Target Lifting Minyak 2016 Tercapai)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement