Pemerintah Rilis Aturan Harga Diskon Gas untuk Tiga Industri

Anggita Rezki Amelia
6 Desember 2016, 10:28
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi untuk industri tertentu. Dalam aturan tersebut, ada tiga industri yang akan menikmati harga gas bumi lebih murah mulai 1 Januari tahun depan.

Ketiga industri tersebut yakni industri petrokimia, pupuk dan baja. Jika dirinci, dari tiga industri tersebut ada lima perusahaan yang menikmati "diskon" harga gas, yakni PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel. (Baca: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing)

Advertisement
Selain itu, ada dua perusahaan yang menerima pengurangan tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee). PT Petrokimia Gresik mendapatkan diskon toll fee untuk ruas  Pagerungan - Porong - Gresik - PKG dari US$ 0,84 per mmbtu menjadi US$ 0,50 per mmbtu. Sedangkan PT Krakatau Steel dari US$ 0,60 per mmbtu menjadi US$ 0,30 per mmbtu untuk ruas Cilamaya - Citarik - Tegal - Gede - Nagrak - Bitung - Cilegon.
 
Pemerintah mempertimbangkan empat faktor dalam memutuskan kebijakan penurunan harga gas untuk tiga industri tersebut. Pertama, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga, keekonomian lapangan. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
 
“Dengan penetapan harga gas bumi tertentu ini, persetujuan menteri atas harga gas bumi tertentu tidak diperlukan,” seperti dikutip dari Pasal 2 peraturan pemerintah tersebut, Selasa (6/12). (Baca: Harga Gas US$ 4 Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 85,8 Triliun)

SKK Migas nantinya akan mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait harga diskon gas bumi itu wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.

Selain itu, Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian surat keputusan, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi juga wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember mendatang.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi Tertentu. Menteri mengevaluasi penetapan harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement