Exxon Siap Pakai Skema Bagi Hasil Gross Split di Blok East Natuna

Miftah Ardhian
8 Desember 2016, 20:27
Rig Minyak
Katadata

ExxonMobil Indonesia siap menerapkan skema gross split pada kontrak bagi hasil Blok East Natuna. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menerbitkan peraturan mengenai skema baru tersebut untuk blok migas konvensional.

Vice President Public and Goverment Affair Exxon Erwin Maryoto  mengatakan, konsorsium Blok East Natuna yang dipimpin PT Pertamina (Persero) telah menyerahkan draf kontrak kepada pemerintah sekitar tiga pekan lalu. Kontrak tersebut memang belum menggunakan skema gross split. (Baca: Skema Baru Kontrak Migas Bisa Mengancam Ketahanan Energi)

Namun, skema itu pernah dibahas antaranggota konsorsium dengan pemerintah. “Kami ikut aturan pemerintah yang ada. Kalau aturannya sudah keluar kan semua harus ikut itu,” kata dia saat dialog dengan para wartawan di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12).

Erwin mengatakan, di antara anggota konsorsium Blok East Natuna sebenarnya sudah menemui titik temu mengenai besaran bagi hasil dan lokasinya. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih bernegosiasi dengan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Baca: Pembahasan Kontrak Blok East Natuna Alot)

Tapi, dia masih enggan menyebut besaran bagi hasil yang diminta oleh kontraktor untuk menggarap blok tersebut. Begitu juga luas wilayahnya. Yang jelas, dalam kontrak tersebut, konsorsium menginginkan agar pengembangan minyak dan gas bumi di Blok East Natuna tidak terpisah.

Mengenai penggunaan teknologinya, saat ini masih dalam kajian teknik dan pasar. Kajian ini ditargetkan selesai tahun depan. Hasil kajian akan menentukan syarat dan ketentuan dalam kontrak Blok East Natuna.  

Di sisi lain, belum ada keputusan mengenai porsi hak kelola di antara anggota konsorsium. Sebab, menurut Erwin, hal tersebut akan diputuskan oleh pemerintah. Yang jelas, konsorsium Blok East Natuna masih dipimpin oleh Pertamina, dengan beranggotakan ExxonMobil dan PTT EP.

(Baca: Target Penandatanganan Blok East Natuna Mundur 2017)

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menargetkan penandatanganan kontrak Blok East Natuna bisa terlaksana pada awal 2017. Untuk mengembangkan blok tersebut, pemerintah menawarkan insentif fiskal dan pemberian skema bagi hasil yaitu gross split.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...