Pelaku Migas Kaji Untung-Rugi Skema Bagi Hasil Gross Split
Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) tengah mengkaji bentuk baru skema bagi hasil kerjasama migas, yakni gross split. Skema baru ini nantinya tidak lagi mengenal cost recovery atau penggantian biaya operasional hulu migas.
Direktur IPA Tenny Wibowo mengatakan, keuntungan skema anyar itu adalah tidak perlu lagi melakukan pengecekan biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor migas untuk kegiatannya. “Proses jadi pendek dan mestinya lebih cepat,” kata dia di Jakarta, Rabu (7/12). (Baca: Jaga Investasi 2017, Asosiasi Migas Cermati Lima Isu Strategis)
Selain itu, skema tanpa cost recovery ini tidak akan lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, kontraktor akan menanggung seluruh biaya operasi hulu migas. Sedangkan pemerintah hanya akan mendapatkan pembagian produksi.
Dengan skema ini, operator blok migas juga harus efisien agar mendapatkan keuntungan dari kegiatan produksinya. Jika tidak, maka operator tidak akan mendapatkan apa-apa. “Seluruh produksi bisa habis hanya untuk pengembalian biaya,” ujar dia.
Di sisi lain, skema ini memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah terancamnya pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebab, semua proses pengadaan barang dan jasa diserahkan kepada kontraktor. (Baca: Kontraktor Migas Sebut Produk Lokal Masih Mahal)