Chevron Ajukan Anggaran Dana Pasca Tambang Blok East Kalimantan
Chevron Indonesia telah mengajukan alokasi Abandonment Site Restoration (ASR) atau dana pasca tambang untuk menutup sumur-sumur yang tidak bisa lagi berproduksi di blok tersebut. Namun, saat ini perusahaan Amerika Serikat tersebut masih menunggu persetujuan dari anggaran yang sudah diajukan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas hal tersebut. “Untuk Blok East Kalimantan sudah mengajukan penutupan sumur,” kata dia di Jakarta, Selasa (13/12). (Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)
Menurut Djoko meskipun saat penandatanganan kontrak Blok East Kalimantan belum ada aturan mengenai dana ASR, Chevron wajib melakukan itu. Alasannya dalam kontrak setiap kontrak terdapat klausul agar kontraktor wajib mematuhi undang-undang yang berlaku.
Kewajiban ASR juga ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). "Di kontrak bagi hasil itu ada klausul wajib mengikuti peraturan yang berlaku," kata Djoko di Jakarta, Selasa (13/12).
Dalam prosesnya, Djoko mengusulkan agar sumur migas di suatu lapangan tidak ditutup secara permanen. Jadi, jika masih memiliki ekonomis, operator baru bisa mengoperasikan sumur migas tersebut. (Baca: Dana Pasca Operasi Migas pada Kontrak Lama Rawan Perselisihan)
Secara kumulatif, ada sekitar 1.500 sumur yang sedang beroperasi di Blok East Kalimantan. Chevron membutuhkan biaya sekitar US$ 1.000 untuk menutup satu sumur. Namun, menurut Djoko nantinya, tidak semua sumur tersebut ditutup secara permanen.
SKK Migas dan Kementerian ESDM harus mengkaji terlebih dulu mengenai kelayakan sumur tersebut. Kajiannya meliputi aspek apakah sumur tersebut masih mengandung minyak atau membahayakan lingkungan.
Djoko mengatakan, biaya ASR yang sudah dikeluarkan kontraktor yang tengah berjalan saat ini akan diganti pemerintah melalui biaya penalangan operasi migas (cost recovery). "Makanya selama ini diwajibkan dan disetujui, akan dilakukan cost recovery," kata dia. (Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)
Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan mengenai pencadangan dana ASR untuk kontrak blok migas yang akan berakhir. Saat ini akan ada 35 Kontrak migas yang akan habis kontrak dalam kurun waktu 10 tahun ke depan atau sampai 2025.
Sampai saat ini manajemen Chevron belum berkomentar mengenai masalah tersebut. Hingga berita diturunkan, Senior Vice President Strategic Business Support Chevron Yanto Sianipar belum merespon pesan singkat yang disampaikan Katadata.