Pembahasan Revisi UU Migas Terganjal Status SKK Migas

Arnold Sirait
14 Desember 2016, 18:42
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Salah satu kendalanya adalah belum sepakatnya tata kelola sektor hulu migas, terutama dalam menentukan badan pengganti SKK Migas yang sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Energi dari Fraksi Gerindra Harry Purnomo mengusulkan agar peran SKK Migas sebagai pengelola sektor hulu migas kembali ke PT Pertamina (Persero). Namun, hal tersebut jangan sampai mengulang kesalahan di masa lalu. (Baca: Mantan Dirut Pertamina Dukung SKK Migas Jadi BUMN Khusus)

Namun, belum semua anggota komisi menyepakatinya. "Yang belum disepakati di Komisi VII (Komisi Energi) adalah bentuk kelembagaan hulu migas,” kata Harry berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Katadata, Rabu (14/12).

Menurut dia, posisi Pertamina sangat menentukan dalam mewujudkan ketahanan energi, terutama mengamankan pasokan migas untuk masyarakat. Sedangkan peran perusahaan migas swasta nasional selama ini hanyalah sebagai pelengkap.

Atas dasar itu, perlu mendorong Pertamina agar kembali menguasai produksi migas nasional melalui penguasaan sektor hulu. Apalagi, keuntungan kotor migas kita selama ini hanya 35 persen dari produksi 800 ribu barel minyak per hari. Sisanya dikuasai perusahaan minyak asing.

“Kalau Pertamina bisa kembali menguasai hulu, yang 65 persen keuntungan kotor itu bisa dikuasai Indonesia,” ujar dia. (Baca: Arcandra Dukung Aset Migas Dialihkan kepada Pertamina)

Selain itu, Harry sepakat dengan wacana pembentukan induk usaha (holding) energi dimana Pertamina menjadi induknya sedangkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai anak usaha.

Selama ini, kesulitan proses sinergi BUMN sektor energi karena adanya ego sektoral. Padahal, antara Pertamina dengan PGN dapat bekerja sama.

Anggota Komisi Energi dari Fraksi Nasdem Kurtubi juga sepakat agar kewenangan SKK Migas kembali ke Pertamina. Cadangan migas yang terdapat di Indonesia juga menjadi milik Pertamina sehingga memudahkan dalam mencari modal. “SKK Migas harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan semangat UUD 1945,” ujar dia.  

Sementara itu, peneliti dari Center for Energy Policy Kholid Syeirazi mengingatkan agar konsep tata kelola migas yang baru nantinya jangan sampai mengulangi kesalahan yang timbul dari tata kelola migas yang diatur dalam UU Nomor 81 tahun 1971. Kewenangan Pertamina yang besar, namun di lain pihak mewajibkan sebagian besar pemasukan hasil hulu migas disetor ke kas negara.

(Baca: DPR Bahas Opsi Penghapusan Hukuman Penjara dalam UU Migas)

Ditambah lagi aturan yang melarang Pertamina melakukan investasi berisiko di hulu migas yaitu eksplorasi. "Akibatnya Pertamina tak memiliki kemampuan finansial untuk menggarap blok migas sendiri," kata Kholid.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...